TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan Kota Semarang, Siapkan Dokumen ini

Pendaftaran berlangsung mulai 14–19 Januari 2023

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan di Panwaslu Kecamatan Kota Semarang (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk Pemilu 2024. Penerimaan berkas pendaftaran dibuka pada 14 Januari hingga 19 Januari 2023.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 611 Data Ganda Parpol Peserta Pemilu 2024 di Semarang 

1. Memiliki KTP elektronik dan berusia minimal 21 tahun

Koordinator Divisi Organisasi, SDM dan Diklat Bawaslu Kota Semarang, Lianasari (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Koordinator Divisi Organisasi, SDM dan Diklat Bawaslu Kota Semarang, Lianasari mengatakan, pendaftaran panwaslu kelurahan terbuka untuk pendaftar dari 177 kelurahan Se-Kota Semarang. Sedangkan, pendaftaran dan penyerahan berkas dilakukan secara langsung di Kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing pada pukul 08.00–17.00 WIB.

"Informasi lebih lanjut masyarakat dapat memantau media sosial Bawaslu Kota Semarang dan Panwaslu Kecamatan," ungkapnya, Jumat (13/1/2023).

Adapun, untuk mendaftar menjadi panwaslu kelurahan, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat. Ada enam syarat utama, antara lain Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran.

2. Tidak terdaftar sebagai anggota parpol

Kumpulan baliho para petinggi Parpol di Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selanjutnya, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Pendaftar juga harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Kemudian, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, serta pengawasan pemilu. Terakhir, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Lianasari menegaskan, calon peserta seleksi panwaslu kelurahan harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

"Untuk memastikan hal tersebut kami sudah instruksi ke panwaslu kecamatan agar mengecek pendaftar sesuai syarat dan ketentuan tersebut. Kemudian, pendaftar nantinya juga perlu melakukan cek NIK secara mandiri melalui aplikasi yang dimiliki oleh KPU, yakni SIPOL (sistem informasi partai politik) dan SILON (sistem informasi pencalonan) untuk mengetahui apakah pendaftar sebagai anggota partai politik maupun memiliki dukungan kepada calon DPD," jelasnya.

Baca Juga: 3 Warga Semarang Lapor Bawaslu, Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol 

Berita Terkini Lainnya