6 Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan Kota Semarang, Siapkan Dokumen ini
Pendaftaran berlangsung mulai 14–19 Januari 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk Pemilu 2024. Penerimaan berkas pendaftaran dibuka pada 14 Januari hingga 19 Januari 2023.
Baca Juga: Bawaslu Temukan 611 Data Ganda Parpol Peserta Pemilu 2024 di Semarang
1. Memiliki KTP elektronik dan berusia minimal 21 tahun
Koordinator Divisi Organisasi, SDM dan Diklat Bawaslu Kota Semarang, Lianasari mengatakan, pendaftaran panwaslu kelurahan terbuka untuk pendaftar dari 177 kelurahan Se-Kota Semarang. Sedangkan, pendaftaran dan penyerahan berkas dilakukan secara langsung di Kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing pada pukul 08.00–17.00 WIB.
"Informasi lebih lanjut masyarakat dapat memantau media sosial Bawaslu Kota Semarang dan Panwaslu Kecamatan," ungkapnya, Jumat (13/1/2023).
Adapun, untuk mendaftar menjadi panwaslu kelurahan, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat. Ada enam syarat utama, antara lain Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran.
Baca Juga: 3 Warga Semarang Lapor Bawaslu, Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol