Virus Corona, Bacalon Wali Kota Semarang Legawa Pilkada 2020 Ditunda
Hendrar Prihadi masih fokus menangani COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang rencananya serentak digelar 23 September 2020. Termasuk salah satunya adalah Pemilihan Wali Kota Semarang. Penundaan disebabkan adanya pandemi virus corona (COVID-19) di Indonesia yang belum diketahui kapan akan selesai.
Baca Juga: Terdampak COVID-19, Pelaksanaan Pilwakot Semarang 2020 Terancam Mundur
1. Bakal calon Wali Kota Semarang terima keputusan KPU
Salah satu bakal calon Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya menghormati apapun keputusan KPU untuk menunda tahapan hingga penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
‘’Apapun keputusan KPU kita harus menghormati. Sebab, menurut saya sebagai calon sekaligus incumbent bersama Bu Wakil Wali Kota, keputusan ini sangat tepat dalam kondisi seperti sekarang,’’ ungkapnya melalui rekaman resmi dari Humas Pemkot Semarang yang diterima IDN Times, Jumat (3/4).
Baca Juga: Pilkada 2020 Ditunda, KPU Rembang Tunggu Surat Resmi Dari Pusat