Bawaslu: Permohonan Sengketa Pilwakot Semarang 2020 Bisa Lewat Online
Penyelesaian sengketa bisa lebih mudah dan cepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang siap melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2020. Bahkan, Divisi Penyelesaian Sengketa akan memfasilitasi pelaporan sengketa secara online melalui sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) pada pesta demokrasi nanti.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono mengatakan, jika terjadi sengketa dalam proses pemilihan nanti pemohon dapat mengajukan melalui SIPS.
Baca Juga: Guru Tegal Dilibatkan Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada Oleh Bawaslu
1. SIPS permudah dalam mengajukan sengketa Pilwakot
"Apabila terjadi permohonan sengketa dari pasangan calon, bakal calon, atau koalisi partai politik kami siap menerima baik secara online atau datang langsung ke kantor," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (12/3).
Namun, lanjut dia, jika ingin lebih mudah dan cepat pemohon dapat menempuh secara online.
Sesuai ketentuan, permohonan penyelesaian sengketa dapat diajukan dalam waktu paling lama tiga hari. Caranya tinggal mengisi data, seperti pemohon, termohon, dan sengketanya," tutur Oky.
Baca Juga: Bawaslu Jateng Perpanjang Rekrutmen Panwas Desa yang Masih Lowong