TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Permohonan Sengketa Pilwakot Semarang 2020 Bisa Lewat Online

Penyelesaian sengketa bisa lebih mudah dan cepat

Seorang pekerja menyiapkan logistik Pemilu 2019 sebelum didistribusikan ke TPS di Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang siap melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2020. Bahkan, Divisi Penyelesaian Sengketa akan memfasilitasi pelaporan sengketa secara online melalui sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) pada pesta demokrasi nanti.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono mengatakan, jika terjadi sengketa dalam proses pemilihan nanti pemohon dapat mengajukan melalui SIPS.

Baca Juga: Guru Tegal Dilibatkan Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada Oleh Bawaslu 

1. SIPS permudah dalam mengajukan sengketa Pilwakot

Pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS (IDN Times/Prayugo Utomo)

"Apabila terjadi permohonan sengketa dari pasangan calon, bakal calon, atau koalisi partai politik kami siap menerima baik secara online atau datang langsung ke kantor," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (12/3).

Namun, lanjut dia, jika ingin lebih mudah dan cepat pemohon dapat menempuh secara online. 

Sesuai ketentuan, permohonan penyelesaian sengketa dapat diajukan dalam waktu paling lama tiga hari. Caranya tinggal mengisi data, seperti pemohon, termohon, dan sengketanya," tutur Oky.

2. Proses penyelesaian sengketa 12 hari kalender

IDN Times/Aji

Setelah pemohon mendaftarkan sengketanya, Bawaslu akan menerima permohonan dan akan menyelesaikan dalam 12 hari kalender. 

Menurut Oky, pemohon dapat mendaftar sengketa apabila terkena kasus calon atau bakal calon tercoret dari daftar pemilihan. Mereka bisa mengajukan asalkan ada surat keputusan KPU dan berita acara.

"Jadi bila ada potensi misalnya secara syarat dukungan memenuhi tapi KPU mencoret itu bisa disengketakan," jelasnya. 

Baca Juga: Bawaslu Jateng Perpanjang Rekrutmen Panwas Desa yang Masih Lowong 

Berita Terkini Lainnya