Bawaslu Jateng Perpanjang Rekrutmen Panwas Desa yang Masih Lowong 

Akan lakukan perpanjangan rekrutmen

Kudus, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilihan Umum Jawa Tengah menyebutkan masih ada wilayah Kabupaten/Kota peserta pilkada di Jateng yang masih kekurangan anggota panwaslu desa. Dampaknya, dari Bawaslu akan memperpanjang masa rekrutmen pengawas desa di kabupaten/kota yang belum memenuhi kuota. 

Baca Juga: Bawaslu Kota Tegal Bentuk Kelurahan Anti Politik Uang 

1. Bawaslu Jateng saat ini lengkapi petugas panwas

Bawaslu Jateng Perpanjang Rekrutmen Panwas Desa yang Masih Lowong Ilustrasi: Bawaslu Simalungun membuka pendaftaran untuk Panwascam (Dok.IDN Times/istimewa)

Pernyataan ini seperti diungkapkan oleh Anggota dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Badan Pengawasan Pemilihan Umum Jawa Tengah Sri Sumanta disela-sela mengisi sosialisasi pengawasan partisipatif di Kudus pada Selasa (25/2).

"Mewakili Bawaslu Jateng kami saat ini sedang melengkapi organik kami. Rekrutmen panwaslu desa dan kelurahan. Setiap desa satu orang," ujar dia kepada wartawan di Kudus.

2. Purworejo, Kendal, Kebumen kasih belum penuhi anggota panwaslu desa

Bawaslu Jateng Perpanjang Rekrutmen Panwas Desa yang Masih Lowong IDN Times/Andra Adyatama

Ia mengatakan, ada sejumlah kabupaten/kota peminat menjadi panwaslu desa sedikit. Kabupaten yang dimaksud seperti Kebumen, Purworejo, dan Kendal.

"Bukan berarti tidak ada. Kebanyakan itu satu. Karena kan minimal harus dua pendaftaran dengan persyaratan lengkap," ujar dia.

Tahapan rekrutmen itu, kata dia pada tanggal 25 Februari 2020 sudah diumumkan hasil adminitrasi. Kemudian tahapan selanjutnya dimintakan tanggapan oleh masyarakat. Pada tanggal 12 Maret 2020 nantinya akan diumumkan hasil dari rekrutmen panwaslu desa.

3. Bawaslu lakukan perpanjangan masa rekrutmen anggota panwaslu desa

Bawaslu Jateng Perpanjang Rekrutmen Panwas Desa yang Masih Lowong Ilustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)

Sedangkan untuk kabupaten/kota yang belum terpenuhi nanti akan kami perpanjang. Pengumumannya hari ini (Selasa) dan masa perpanjangan 27 Februari sampai dengan 4 Maret 2020.

"Desa atau kelurahan nantinya minimal ada dua pendaftar," papar dia.

Terkait dengan syarat, ada beberapa yang harus dipenuhi oleh para pendaftaran panwaslu desa. Seperti usia minimal 25 tahun. Pendidikan terakhir ijasahnya SLTA/SMA sederajat. Tidak tersangkut dengan politik.

Seperti diketahui, di Jateng ada sebanyak 21 kabupaten/kota dari 35 kabupaten/kota di Jateng yang menyelenggarakan pilkada. Sediakan di seluruh Indonesia ada sebanyak 270 daerah.

Jateng terbanyak kedua penyelenggara pilkada setelah Sumatra Utara, 23 daerah. Serta Jawa Timur ketiga terbanyak dengan 18 daerah pemilihan.

Baca Juga: Bawaslu Jateng Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Untuk Panwaslu

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya