Mantan Kades Soroti Pemecatan 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon

- Pembinaan ada ditangan kepala desa, sanksi harus melalui mekanisme pembinaan berjenjang.
- Alternatif kades menyikapi internal kinerja, pemisahan urusan pribadi dari kepentingan pelayanan publik.
- Polemik pemecatan perangkat desa harus disikapi secara bijak dengan mengedepankan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Banyumas, IDN Times - Keputusan Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, yang memberhentikan sembilan perangkat desa melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menuai sorotan dari mantan kepala desa Klapagading, Rudianto.
Rudianto menilai langkah yang diambil kepala desa aktif terkesan tergesa-gesa dan tidak sepenuhnya mengedepankan prosedur pembinaan perangkat desa sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintahan desa.
"Langkah pemecatan memang dimungkinkan secara aturan, tetapi tidak bisa dilakukan secara sekonyong-konyong, ada tahapan yang harus dijalani," kata Rudianto kades Klapagading era 2018, kepada IDN Times, Senin (5/1/2026).
1. Pembinaan ada ditangan kepala desa

Dalam tata kelola pemerintahan desa, kepala desa memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk membina perangkatnya. Karena itu, setiap persoalan kinerja semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pembinaan berjenjang.
Ia menjelaskan, sanksi terhadap perangkat desa idealnya memang diawali dengan Surat Peringatan (SP) pertama apabila perangkat dinilai tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi, sering tidak masuk kerja, atau tidak aktif dalam kegiatan desa. Jika dalam masa evaluasi terjadi perbaikan kinerja, maka SP tersebut gugur dengan sendirinya.
"Begitu juga dengan SP berikutnya, baru jika seluruh tahapan tidak menunjukkan perubahan, pemberhentian bisa dipertimbangkan,"ujarnya.
2. Alternatif kades menyikapi internal kinerja

Rudianto juga menyoroti aspek kepemimpinan kepala desa dalam menangani konflik internal. Ia menilai, kepala desa harus mampu memisahkan urusan pribadi dari kepentingan pelayanan publik.
"Dalam pelayanan, hal-hal yang bersifat pribadi seharusnya dikesampingkan, Kepala desa itu pembina perangkat, sehingga kesalahan perangkat juga menjadi bagian dari tanggung jawab kepala desa,"kata dia.
Selain pemecatan, lanjut Rudianto, kepala desa sebenarnya memiliki alternatif lain dalam menyikapi persoalan kinerja, seperti pemanggilan, pembinaan langsung, hingga rotasi jabatan sesuai kewenangan yang dimiliki.
3. Dapat disikapi secara bijak

Ia berharap polemik pemecatan sembilan perangkat desa tersebut dapat disikapi secara bijak oleh seluruh pihak dengan tetap mengedepankan aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Semua pihak sebaiknya menahan diri dan mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada pihak berwenang agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di desa,"pungkas Rudianto.


















