Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Kendal Dibekuk, 1 Ekskavator Disita

- Polda Jawa Tengah membongkar tambang ilegal di Boyolali dan Kendal, menyita ekskavator serta menangkap dua tersangka berinisial S dan RMD yang beroperasi tanpa izin resmi.
- Aktivitas penambangan ilegal ini menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp100 juta dan ancaman kerusakan lingkungan akibat pengerukan lahan tanpa kajian teknis.
- Kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar, sementara polisi terus memantau tambang di Jawa Tengah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktek pertambangan ilegal yang beroperasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal. Pengungkapan ini merupakan pemberantasan aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem lingkungan serta merugikan pendapatan negara.
Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat yang diduga tidak memiliki izin resmi.
“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga hak-hak negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Joko.
Dalam pengungkapan di Desa Karanggeneng, Boyolali, petugas mengamankan tersangka berinisial S (47) yang melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator merk Hyundai 210, dua unit dump truck, serta buku catatan ritase. Aktivitas yang baru berjalan 6 hari ini telah menghasilkan 449 ritase dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100.000.000.
Sementara itu, di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal, petugas menangkap tersangka berinisial RMD selaku pemilik dan pengelola tambang pasir ilegal. Tersangka diketahui melakukan aktivitas penambangan pada dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB, untuk mengelabui petugas. Di lokasi ini, polisi menyita satu unit ekskavator merk Develon warna oranye, sampel pasir, serta uang tunai hasil penjualan.
“Meskipun aktivitas di beberapa titik ini baru berjalan singkat, namun pengerukan lahan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan teknis sudah menimbulkan risiko ancaman kerusakan lingkungan serta potensi bencana bagi masyarakat sekitar,” tegas Joko.
Para tersangka kini terjerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Tengah agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan aktivitas tambang yang mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memastikan kekayaan alam kita dikelola secara legal demi kesejahteraan bersama dan kelestarian alam Jawa Tengah,” pungkasnya.













![[OPINI] Pajak Penghasilan Pegawai Magang Ditanggung Pemerintah, Pesan Optimisme Negara!](https://image.idntimes.com/post/20251203/harga-cabai-sampai-banjir-semua-berakar-dari-politik-kok-bisa-aturan-kerja_812fdd35-ae2b-453e-afd7-0e895078cdb0.jpeg)



