Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Langkah Cek Pajak Opsen Kendaraan Jateng via Aplikasi

5 Langkah Cek Pajak Opsen Kendaraan Jateng via Aplikasi
ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)
Intinya Sih
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan aplikasi New Sakpole untuk memudahkan warga mengecek pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat.
  • Melalui fitur “Info Pajak”, pengguna dapat melihat rincian PKB, opsen, denda, serta informasi jatuh tempo hanya dengan memasukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Layanan digital ini mempercepat proses pengecekan pajak, menjaga keamanan data kendaraan, dan membantu wajib pajak merencanakan pembayaran agar terhindar dari denda keterlambatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times - Warga Jawa Tengah kini tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat hanya untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor, termasuk komponen opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan layanan digital terpadu melalui aplikasi New Sakpole yang dapat diakses langsung dari ponsel cerdas.

Melalui aplikasi resmi itu, wajib pajak dapat melihat rincian tagihan secara menyeluruh, mulai dari PKB pokok, opsen, hingga denda keterlambatan jika ada. Berikut adalah lima langkah mudah untuk melakukan pengecekan data tersebut.

1. Unduh aplikasi New Sakpole

Melakukan amalgamasi lewat aplikasi
ilustrasi melakukan amalgamasi lewat aplikasi (freepik.com/jcomp)

Langkah pertama, unduh aplikasi New Sakpole melalui Google Play Store bagi pengguna perangkat Android atau App Store bagi pengguna iOS.

Pastikan untuk mengunduh versi aplikasi yang resmi agar keamanan data kendaraan dan riwayat transaksi tetap terjaga.

2. Buka Menu "Info Pajak"

Memeriksa data kepesertaan di aplikasi
ilustrasi memeriksa data kepesertaan di aplikasi (freepik.com/pressfoto)

Setelah aplikasi terpasang, buka New Sakpole dan pilih fitur "Info Pajak" atau "Info PKB" yang tersedia di halaman utama.

Menu ini berfungsi khusus untuk menampilkan rincian kewajiban pajak kendaraan secara mendetail.

3. Masukkan Data Kendaraan

ilustrasi letak nomor STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)
ilustrasi letak nomor STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Masukkan nomor polisi (pelat kendaraan) yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebagai contoh: H 1234 XY.

Sistem juga akan meminta masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan yang tertera di STNK sebagai tahapan verifikasi data. Pastikan seluruh karakter yang diketik sudah akurat.

4. Klik "Proses" atau "Cari"

ilustrasi  STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)
ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Setelah data terisi dengan benar, tekan tombol "Proses" atau "Cari". Sistem akan segera memuat informasi kendaraan dan mengalkulasi total kewajiban pajak.

Tahapan ini umumnya hanya memakan waktu beberapa detik, bergantung pada tingkat kestabilan koneksi internet yang digunakan.

5. Cek Rincian Pajak dan Opsen

ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)
ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Hasil pencarian akan menampilkan rincian tagihan pajak kendaraan secara lengkap. Komponen yang tertera meliputi PKB pokok, denda PKB, opsen PKB, denda opsen PKB, SWDKLLJ beserta dendanya, PNBP, hingga total pembayaran akhir.

Aplikasi ini juga menampilkan tanggal jatuh tempo guna membantu wajib pajak merencanakan pembayaran dengan lebih baik dan terhindar dari denda tambahan.

Fitur pembayaran langsung dan penerbitan e-SKPD

Petugas melayani warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedai Samsat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedai Samsat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Selain fitur pengecekan, aplikasi New Sakpole juga memfasilitasi proses pembayaran pajak secara seketika. Wajib pajak cukup memilih menu "Bayar Pajak" dan mengikuti instruksi yang diberikan untuk memperoleh kode bayar. Begitu transaksi dinyatakan berhasil, sistem akan menerbitkan e-SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah elektronik) sebagai bukti sah pelunasan pajak kendaraan.

Tips kelancaran transaksi digital

Jaringan internet
ilustrasi jaringan internet (pexels.com/Pixabay)

Agar seluruh proses pengecekan hingga pembayaran berjalan lancar, pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil. Selalu periksa ulang nomor polisi dan nomor rangka sebelum memproses data, serta simpan dengan baik bukti pembayaran digital yang diterima.

Kehadiran layanan digital ini memungkinkan masyarakat Jawa Tengah untuk memantau serta menunaikan kewajiban pajak kendaraan secara praktis dan transparan, kapan saja dan dari mana saja.

Share
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More