Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

48 Adegan Diungkap, Rekonstruksi Kasus Pembakaran Remaja di Banyumas

48 Adegan Diungkap, Rekonstruksi Kasus Pembakaran Remaja di Banyumas
Suasana rekonstruksi ketiga kasu pembakaran sesama anak remaja di Banyumas, mendapat perhatian luas, peragaan tersebut bahkan tertutup bagi yang tidak berkepentingan, Rabu (10/6/2026.(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Intinya Sih
  • Kejaksaan Negeri Banyumas menggelar rekonstruksi ketiga kasus pembakaran remaja SLT dengan 48 adegan untuk memperjelas kronologi dan melengkapi kekurangan dari rekonstruksi sebelumnya.
  • Kasus bermula dari pesta miras di Desa Karangrau yang berujung tragedi saat korban disiram bensin dan terbakar, menyebabkan luka bakar serius serta perhatian luas masyarakat.
  • Tersangka MPP berusia 15 tahun ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum, dan hasil rekonstruksi menjadi dasar pelimpahan perkara ke pengadilan untuk menguji kebenaran hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Banyumas, IDN Times - Satu per satu potongan peristiwa dalam kasus dugaan pembakaran remaja berinisial SLT di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas mulai dirangkai. Setelah berbulan-bulan menjadi perhatian masyarakat, Kejaksaan Negeri Banyumas kembali menggelar rekonstruksi ketiga pada Rabu (10/6/2026) sebagai upaya menguji sekaligus memperjelas kronologi kejadian yang menyebabkan seorang remaja mengalami luka bakar serius.

Rekonstruksi yang berlangsung tertutup itu menjadi tahapan penting menjelang pelimpahan perkara ke pengadilan. Sebanyak 48 adegan diperagakan di lokasi kejadian, menghadirkan para saksi dan pemeran yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik. Di sinilah setiap keterangan diuji, dicocokkan, dan disusun menjadi rangkaian peristiwa yang utuh.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Amanda Adelina, SH., MH. kepada IDN Times mengatakan pelaksanaan rekonstruksi ketiga dilakukan untuk melengkapi sejumlah bagian yang masih dianggap kurang terang pada rekonstruksi sebelumnya. "Hari ini sudah lengkap dari kekurangan kemarin. Dari hasil rekonstruksi ini kami sudah menemukan benang merah terkait rangkaian peristiwanya,'kata Amanda dilokasi kejadian, Rabu 10/6/2026).

1. Berawal dari pesta miras

Seorang perempuan berbaju merah muda berbicara kepada media didampingi dua pria di area luar gedung setelah rekonstruksi kasus.
Kasi Pidana Umum kejari Banyumas Amanda Adelina usai rekonstruksi sebut bahwa sudah tak ada lagi peragaan ulang kasus sehingga akan dilanjutkan ke berkas persidangan, Rabu (10/6/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari proses penyidikan sebelumnya, peristiwa bermula pada malam 18 Desember 2025 ketika sejumlah remaja berkumpul di sebuah rumah di Desa Karangrau.

Malam itu mereka diketahui mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ciu. Setelah pesta berlangsung hingga larut malam, beberapa remaja memilih beristirahat di bagian belakang rumah. Korban SLT termasuk di antara mereka yang tertidur setelah mengonsumsi minuman keras tersebut.

Namun suasana yang semula hanya berupa pertemuan remaja berubah menjadi tragedi. Pada sekitar pukul 04.00 WIB, korban diduga disiram bensin saat masih tertidur, lalu tubuhnya terbakar.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Banyumas dengan kondisi luka bakar serius yang memerlukan penanganan medis intensif dalam waktu cukup lama.

Kasus ini sempat menyita perhatian warga Banyumas karena melibatkan sesama remaja dan meninggalkan dampak fisik maupun psikologis yang berat bagi korban.

2. Anak berhadapan dengan hukum

Beberapa orang berjalan di pinggir jalan dekat mobil yang terparkir, salah satunya tampak mengangkat tangan saat diamankan setelah rekonstruksi.
Saksi kunci dalam peristiwa tersebut berinisial P (tangan di atas) langsung diamankan sejumlah orang usai rekonstruksi, Rabu (10/6/2026).(IDN Times/Cokie sutrisno)

Dalam perkara ini, Polresta Banyumas telah menetapkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MPP (15) sebagai tersangka.

Status tersangka yang masih berusia anak membuat seluruh proses hukum harus mengikuti mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Artinya, proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan memiliki batas waktu tertentu dan harus mengedepankan prinsip perlindungan hak anak tanpa mengabaikan kepentingan korban.

Amanda memastikan bahwa setelah rekonstruksi ketiga ini tidak ada lagi agenda pengulangan adegan maupun pemeriksaan tambahan. "Setelah berkas dari penyidik lengkap, proses pelimpahan akan segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,"katanya.

3. Menanti fakta terungkap di persidangan

Kuasa hukum korban bersama petugas dan tim pidana umum Kejari Banyumas memantau jalannya rekonstruksi di sebuah lokasi perumahan.
Kuasa hukum korban Eko Prihatin (bertopi) bersama sejumlah petugas dan tim pidana umum kejari Banyumas saat memantau jalannya rekonstruksi, Rabu (10/6/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sementara Kuasa hukum korban, Eko Prihatin, SH mengtakan bagi keluarga korban, rekonstruksi ketiga menjadi harapan agar kasus yang telah berjalan lebih dari enam bulan itu segera memperoleh kepastian hukum, sedang bagi aparat penegak hukum, 48 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi menjadi fondasi penting untuk menyusun konstruksi perkara sebelum dibawa ke meja hijau.

Meski penyidik dan jaksa mengaku telah menemukan benang merah peristiwa, kebenaran hukum pada akhirnya akan ditentukan melalui proses persidangan, di ruang sidang nanti, seluruh keterangan yang selama ini muncul baik yang saling menguatkan maupun yang berbeda akan diuji satu per satu,"jelasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More