Kubu Jokowi Keberatan Dokter Tifa jadi Ahli: Sudah Tersangka

- Kubu Jokowi menyatakan keberatan atas kehadiran dokter Tifa sebagai ahli dalam sidang gugatan CLS terkait ijazah Jokowi karena statusnya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
- Pihak Jokowi tidak mempermasalahkan kehadiran Bonatua Silalahi sebagai ahli kebijakan publik, menilai kualifikasinya sesuai dan tidak memiliki konflik hukum yang dapat memengaruhi objektivitas.
- Dokter Tifa dan Bonatua hadir sebagai ahli dari pihak penggugat, sementara sidang dipimpin Majelis Hakim Achmad Satibi dengan sejumlah ahli lain juga telah memberikan keterangan sebelumnya.
Surakarta, IDN Times – Kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keberatan atas kehadiran Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (24/2/2026).
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai status hukum dokter Tifa yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya membuat keterangannya berpotensi tidak objektif.
1. Kubu Jokowi Nilai Keterangan Tak Independen

Irpan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan keberatan tersebut kepada Majelis Hakim. Alasannya, dokter Tifa merupakan tersangka dalam laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi.
“Kami menyatakan keberatan kepada Majelis Hakim atas kehadirannya untuk memberi keterangan sebagai ahli. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irpan seusai sidang.
Menurutnya, dengan status tersebut, keterangan dokter Tifa dinilai tidak independen dan berpotensi membela kepentingan pribadi dalam perkara pidana yang tengah berjalan.
“Oleh karena itu kami tidak akan menanggapi keterangan selama di persidangan dan tidak mengajukan pertanyaan,” tegasnya.
Irpan juga menyebut pada sidang lanjutan pekan depan, pihaknya akan menyampaikan dokumen berupa surat jawaban dari Polda Metro Jaya terkait permohonan pinjam pakai barang bukti ijazah asli, baik ijazah SMAN 6 Surakarta maupun Fakultas Kehutanan UGM.
2. Tak Keberatan pada Ahli Kebijakan Publik

Berbeda dengan dokter Tifa, kubu Jokowi menyatakan tidak keberatan atas kehadiran pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi sebagai saksi ahli.
Irpan menilai, Bonatua memenuhi kualifikasi karena tidak berstatus tersangka dalam laporan di Polda Metro Jaya.
“Untuk Bonatua kami tidak keberatan. Statusnya bukan sebagai tersangka, sehingga memenuhi kualifikasi untuk memberikan keterangan sebagai ahli,” jelasnya.
Ia juga menilai penjelasan Bonatua sudah tepat terkait objek gugatan CLS. Menurutnya, dalam gugatan Citizen Lawsuit, yang disengketakan seharusnya adalah tindakan atau kelalaian pemerintah sebagai penyelenggara negara.
“Objek yang disengketakan adalah tindakan pembiaran atau kelalaian pemerintah. Tuntutannya menghukum penyelenggara negara agar membuat kebijakan supaya hak warga negara tidak terabaikan,” ungkap Irpan.
3. Dokter Tifa dan Bonatua Hadir sebagai ahli penggugat

Sementara itu, dokter Tifa mengaku dihadirkan sebagai ahli oleh kubu penggugat, yakni dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Ia berharap kehadirannya dapat memberi pencerahan atas polemik ijazah Jokowi yang menurutnya telah berlangsung selama 11 tahun.
“Saya diminta menjadi ahli di sidang Citizen Lawsuit ini. Mudah-mudahan semakin membuka pencerahan dan membuka mysterium tremendum yang sudah 11 tahun ini,” ujarnya.
Bonatua juga mengaku hadir sebagai ahli kebijakan publik. Ia menyebut telah mengumpulkan lima sampel ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi.
“Saya diundang sebagai ahli kebijakan publik. Saya juga telah berhasil mengumpulkan lima sampling ijazah dari KPU secara resmi,” katanya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Sebelumnya, kubu penggugat juga menghadirkan pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, serta mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa saat ini berstatus tersangka dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya. Selain Jokowi, gugatan CLS ini juga ditujukan kepada Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro, serta Polri sebagai turut tergugat.
















