Bawaslu Semarang Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Cek Syaratnya
Informasi lebih lanjut bisa hubungi dulu Humas Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang membuka pendaftaran Pemantau Pemilu mulai hari ini, Jumat (10/06/2022). Peran mereka dibutuhkan mengawal Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: 5.000 Non ASN Pemkot Semarang Terancam Penghapusan Tenaga Honorer
1. Bawaslu ajak masyarakat mendaftar sebagai Pemantau Pemilu
Sesuai rencana, pelaksanaan tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022. Dengan demikian, Bawaslu membuka ruang kepada masyarakat Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Pemantau Pemilu.
Keberadaan Pemantau Pemilu ini sudah diatur lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bab 16 Tentang Pemantau Pemilu yang dijelaskan lebih rigid dalam pasal 435 – 447. Tugas yang akan dilakukan diantaranya ikut mengawasi pemilu dan memberikan informasi dugaan pelanggaran secara berjenjang.
Baca Juga: Debat Pilwalkot Semarang, Ditanya Tagline Semarang Hendi Lupa