TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Semarang Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Cek Syaratnya

Informasi lebih lanjut bisa hubungi dulu Humas Bawaslu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Semarang, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang membuka pendaftaran Pemantau Pemilu mulai hari ini, Jumat (10/06/2022). Peran mereka dibutuhkan mengawal Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: 5.000 Non ASN Pemkot Semarang Terancam Penghapusan Tenaga Honorer 

1. Bawaslu ajak masyarakat mendaftar sebagai Pemantau Pemilu

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin. (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Sesuai rencana, pelaksanaan tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022. Dengan demikian, Bawaslu membuka ruang kepada masyarakat Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Pemantau Pemilu.

Keberadaan Pemantau Pemilu ini sudah diatur lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bab 16 Tentang Pemantau Pemilu yang dijelaskan lebih rigid dalam pasal 435 – 447. Tugas yang akan dilakukan diantaranya ikut mengawasi pemilu dan memberikan informasi dugaan pelanggaran secara berjenjang.

2. Pemantau Pemilu akan bertugas mengawasi tahapan Pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, peran pemantau pemilu sangat dibutuhkan sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu. Sehingga, peran serta lapisan masyarakat ini sangat penting untuk berpartisipasi.

“Pemantau pemilu nantinya ikut mengawasi semua proses tahapan dan memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepada pengawas,” kata Amin.

Terkait pendaftaran pemantau pemilu ini, Bawaslu Kota Semarang akan membuka meja bantuan untuk memberikan informasi bagaimana tata cara untuk menjadi Pemantau Pemilu.

Baca Juga: Debat Pilwalkot Semarang, Ditanya Tagline Semarang Hendi Lupa 

Berita Terkini Lainnya