Berlaku 2022, Pendaftar PMKU dan STID Pelabuhan di Semarang Sedikit
Baru 62 truk dan 8 perusahaan. Yang lain mana, nih?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Para pengusaha truk yang kegiatan usahanya di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang wajib mendaftar pemberitahuan melakukan kegiatan usaha (PMKU) dan mengantongi single truck identification data (STID). Pasalnya, sejak kebijakan tersebut berlaku Januari 2022, baru 62 truk (8 persen) yang sudah memiliki STID dan 8 perusahaan (18 persen) yang mendaftar PMKU. Sementara dari jumlah yang ada di asosiasi terkait, terdapat 800 truk dan 45 perusahaan.
Baca Juga: Pengusaha Truk Jateng Was-Was Muncul Efek Domino Gegara Harga Biosolar
1. Baru 62 truk yang kantongi STID
Kepala KSOP Tanjung Emas Semarang, Weku Frederik Karuntu mendorong agar pengusaha truk mendaftarkan untuk PMKU maupun memperoleh identitas tunggal truk atau STID.
‘’Sejauh ini sudah ada delapan perusahaan yang mendaftar, tetapi baru empat yang mendapatkan PMKU. Empat lainnya baru melengkapi persyaratan. Sedangkan, untuk truk sudah 62 unit yang mendapatkan STID,’’ ungkapnya di sela acara Musyawarah Cabang DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Tanjung Emas Semarang di Hotel Grand Candi, Kamis (29/9/2022).
Proses pengurusan baik PMKU dan STID dapat dilakukan secara online. Apabila, persyaratan administrasi yang dibutuhkan telah lengkap maka PMKU dan STID bisa diselesaikan dalam satu hari.
“Para pengusaha itu harus detail melihat kelengkapan. Kalau bisa masuk pagi, sore langsung bisa selesai,” ujar Weku.
Baca Juga: Juragan Truk Jateng Was-Was Keberadaan ETLE di Jalan Tol saat Lebaran