TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

COVID-19 Naik 1.085 Kasus, Aktivitas Masyarakat Semarang Dibatasi

Sektor ekonomi di Semarang cuma sampai pukul 23.00 WIB

Pelanggar tidak memakai masker disuruh push up dalam razia yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang. Dok. Satpol PP Kota Semarang

Semarang, IDN Times - Kasus aktif COVID-19 di Kota Semarang melonjak tajam mencapai 1.085 pasien. Melihat kondisi tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali memperketat kegiatan masyarakat. 

Baca Juga: Viral! Vaksinasi COVID-19 di Semarang Undang Kerumunan Warga

1. Aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB

Satpol PP Kota Semarang menutup paksa tempat usaha yang melanggar aturan PPKM. Dok. Satpol PP Kota Semarang.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Semarang Nomor 26 tahun 2021 yang telah direvisi dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19, belum lama ini. Adapun, pengetatan kembali aktivitas masyarakat yang sebelumnya sempat dilonggarkan itu meliputi pengurangan jam operasional kegiatan di sektor ekonomi seperti di tempat usaha, hiburan, restoran, kafe dan mal serta pusat perbelanjaan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, upaya tersebut untuk mengantisipasi dan menekan lonjakan kasus positif COVID-19 di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Tengah, akhir-akhir ini. Sehingga, revisi aturan tersebut mulai efektif berlaku kembali. 

"Sebelumnya, PKL tutup pukul 12 malam, kini dikurangi satu jam, hanya ditolerir sampai pukul 23.00 WIB harus tutup. Begitu juga untuk pelaku usaha seperti di kafe, restoran, tempat hiburan termasuk usaha penyewaan sepeda hias di Simpang Lima, semuanya harus selesai pukul 23.00 WIB. Jika aturan batas jam operasional ini dilanggar maka kami tidak akan segan-segan untuk membubarkannya," ungkapnya saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (9/6/2021).

2. Satpol PP bubarkan PKL dan pesta hajatan

Ilustrasi satgas menutup toko yang buka diatas jam operasional yang ditentukan.. Dok. Satpol PP Kota Semarang.

Satpol PP Kota Semarang juga baru-baru ini membubarkan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik karena melebihi jam operasional seperti di Jalan Imam Barjo, Jalan Pahlawan dan sekitar kantor Telkom Simpang Lima. Begitu juga aktivitas sepeda hias di Simpang Lima juga langsung dibubarkan. 

"Ini demi untuk keselamatan bersama, agar masyarakat tidak menganggap enteng virus corona. Beberapa waktu lalu, kami juga terpaksa membubarkan kerumunan dalam acara hajatan sunatan salah satu warga di Kecamatan Pedurungan. Untuk itu, jika warga ada hajatan diimbau ditunda dulu," katanya. 

Selain itu, Satpol PP juga bakal menertibkan warga yang tidak disiplin terhadap protokol kesehatan virus corona.

Baca Juga: 5 Gerai McDonald's di Semarang Tutup 2 Hari Gegara ARMY Serbu BTS Meal

https://www.youtube.com/embed/2KX4ki9F-ME
Berita Terkini Lainnya