COVID-19 Naik 1.085 Kasus, Aktivitas Masyarakat Semarang Dibatasi
Sektor ekonomi di Semarang cuma sampai pukul 23.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kasus aktif COVID-19 di Kota Semarang melonjak tajam mencapai 1.085 pasien. Melihat kondisi tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali memperketat kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Viral! Vaksinasi COVID-19 di Semarang Undang Kerumunan Warga
1. Aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Semarang Nomor 26 tahun 2021 yang telah direvisi dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19, belum lama ini. Adapun, pengetatan kembali aktivitas masyarakat yang sebelumnya sempat dilonggarkan itu meliputi pengurangan jam operasional kegiatan di sektor ekonomi seperti di tempat usaha, hiburan, restoran, kafe dan mal serta pusat perbelanjaan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, upaya tersebut untuk mengantisipasi dan menekan lonjakan kasus positif COVID-19 di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Tengah, akhir-akhir ini. Sehingga, revisi aturan tersebut mulai efektif berlaku kembali.
"Sebelumnya, PKL tutup pukul 12 malam, kini dikurangi satu jam, hanya ditolerir sampai pukul 23.00 WIB harus tutup. Begitu juga untuk pelaku usaha seperti di kafe, restoran, tempat hiburan termasuk usaha penyewaan sepeda hias di Simpang Lima, semuanya harus selesai pukul 23.00 WIB. Jika aturan batas jam operasional ini dilanggar maka kami tidak akan segan-segan untuk membubarkannya," ungkapnya saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: 5 Gerai McDonald's di Semarang Tutup 2 Hari Gegara ARMY Serbu BTS Meal