TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dijual Secara Ilegal, Penjualan BBM Industri di Jateng Turun 25 Persen

60 orang ditetapkan sebagai tersangka

Pertamina Patra Niaga Jateng dan DI Yogyakarta dan Polda Jateng menindak oknum penjual BBM Ilegal, Senin (5/9/2022). (dok. Pertamina Patra Niaga)

Semarang, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengalami kerugian akibat tindak penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Salah satu kerugiannya, penjualan BBM industri di sektor industri turun hingga 25 persen.

Baca Juga: 5 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terungkap di Jateng 

1. Hak nelayan dan angkutan umum dirampas

Pertamina Patra Niaga Jateng dan DI Yogyakarta dan Polda Jateng menindak oknum penjual BBM Ilegal, Senin (5/9/2022). (dok. Pertamina Patra Niaga)

Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya mengatakan, adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna BBM bersubsidi.

‘’Sebut saja seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sehingga, subsidi yang diberikan negara ini menjadi tidak tepat sasaran,” ungkapnya di sela kegiatan penindakan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi di Polda Jateng, Senin (5/9/2022).

Akibat praktik BBM Ilegal tersebut secara bisnis Pertamina mengalami kerugian. Penjualan BBM di sektor industri mengalami penurunan hingga 25 persen karena adanya praktik penjualan BBM ilegal yang dijual ke industri-industri hingga lintas kota.

2. Ada 50 kasus penyalahgunaan BBM

Pertamina Patra Niaga Jateng dan DI Yogyakarta dan Polda Jateng menindak oknum penjual BBM Ilegal, Senin (5/9/2022). (dok. Pertamina Patra Niaga)

‘’Dari praktik tersebut terdapat kerugian negara karena barang yang disalahgunakan tersebut merupakan produk BBM yang disubsidi menggunakan APBN. Selain itu, juga ada kerugian dari berkurangnya penerimaan negara terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, oknum penjual BBM ilegal tersebut tidak menyetor PPN selayaknya BBM Industri yang dijual melalui lembaga penyalur resmi,’’ jelas pria yang akrab disapa Ari itu.

Pada kesempatan itu Pertamina Patra Niaga bersama Polda Jateng berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penimbunan solar bersubsidi sebanyak 81,9 kiloliter (KL) dan 3,2 KL yang diamankan di wilayah Jawa Tengah pada periode 1 Agustus hingga 3 September lalu. Sedangkan, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 50 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah itu.

Untuk diketahui, ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga: 5 Prediksi dan Kesiapan Pertamina di Jateng Hadapi Mudik Lebaran 2022

Berita Terkini Lainnya