Epidemiolog Undip Semarang Desak Pemerintah Bikin UU Pemakaian Masker
Ikhtiar dengan menyurati presiden dan kepala daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kurva pasien positif dan pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 terus meningkat baik secara nasional maupun di daerah. Melihat kondisi tersebut, Epidemiolog Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Dr dokter Budi Laksono MHSc mendesak pemerintah baik pusat maupun daerah agar menerbitkan legislasi, peraturan perundang-undangan bagi masyarakat tentang kewajiban penggunaan masker dan jaga jarak yang diperkuat dengan sanksi bagi yang tidak mematuhinya.
Baca Juga: Unik! Dokter di Semarang Sosialisasi Pakai Masker ala Mobil Sales
1. Ilmuwan mengirim surat ke Presiden Jokowi dan kepala daerah
Dosen Magister Epidemiologi Undip itu mengatakan, pihaknya meminta kepada presiden hingga gubernur dan wali kota atau bupati untuk segera melegislasi imbauan penerapan protokol kesehatan virus corona. Seperti pemakaian masker yang baik dan jaga jarak.
‘’Kami minta hal itu tidak sekadar imbauan, tapi menjadi aturan seperti Undang-undang/Inpres atau Perpres/Perda dan diperkuat dengan adanya sanksi bagi yang melanggar,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Senin (20/7/2020).
Sebelumnya pada 6 Juli 2020, Budi telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo terkait desakan legislasi protokol kesehatan virus corona.
Baca Juga: Batal Tutup, PN Semarang Buka dan Berlakukan Protokol Kesehatan Ketat