TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kena Kasus UU ITE, Nikita Mirzani Tak Penuhi Panggilan Polres Demak

Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik

Instagram.com/nikitamirzanimawardi_17

Demak, IDN Times - Artis ibu kota Nikita Mirzani dilaporkan ke Polres Demak Jawa Tengah oleh seorang warga bernama Abdul Malik atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Nikita belum bisa memberikan keterangan lantaran tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Polres Demak pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Permintaan di Jateng Melonjak, Depo Oksigen Demak: Harga Masih Normal

1. Polres Demak kirim undangan klarifikasi ke Nikita sebagai terlapor

Kasubag Humas Polres Demak, Iptu Guyub Kartono. (Dok. IDN Times)

Kasubag Humas Polres Demak, Iptu Guyub Kartono mengatakan, pihaknya telah mengirim undangan soal permintaan keterangan klarifikasi sebagai terlapor. Namun, sampai hingga Senin (9/8/2021) Nikita Mirzani tidak datang.

‘’Surat undangan sudah kami kirimkan sejak 26 Juli 2021. Kami ingin meminta keterangan terkait aduan masyarakat atas nama Abdul Malik pada 11 Juni 2021, tapi hingga hari ini yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan,’’ ungkapnya dalam rekaman video yang diterima IDN Times, Senin (9/8/2021). 

2. Nikita Mirzani dilaporkan atas pencemaran nama baik dari unggahan Instagram

Instagram.com/ nikitamirzanimawardi_17

Adapun, melansir dari akun Instagram @demakhariini, kronologis kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang melibatkan Nikita Mirzani dan Abdul Malik bermula dari postingan Instagram ibu tiga anak tersebut.

Kuasa hukum Abdul Malik, Alexander Kilikily Umboh menjelaskan, bahwa Nikita memajang dua foto Abdul Malik di media sosial.

‘’Foto pertama klien kami dilingkari wajahnya atau ditandai. Foto kedua dengan tulisan menuduh dan provokatif tanpa alasan dan bukti apapun terkait klien kami," jelas Alexander.

Baca Juga: 9 Potret Kompak Nikita Mirzani Dengan 3 Anaknya, Tegar Jadi Single Mom

Berita Terkini Lainnya