Klaster Demo UU Omnibus Law di Semarang, 11 Buruh Positif COVID-19
Berasal dari buruh di dua perusahaan di Semarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Demo Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Kota Semarang belum lama ini memakan korban sekaligus memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19. Sebanyak 11 orang yang turut berunjuk rasa menuntut pembatalan UU tersebut terkonfirmasi positif virus corona.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Berdampak Tata Kelola Laut dan Kesejahteraan Nelayan
1. Sebanyak 10 orang positif virus corona dengan status OTG dan satu orang kontak erat
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, dokter Abdul Hakam mengatakan, pihaknya menemukan 11 pasien positif virus corona dari kejadian demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar belum lama ini. Sebanyak 10 pasien positif diketahui berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan satu pasien adalah kontak erat.
‘’Saat ini mereka sedang dirawat di rumah isolasi di Rumah Dinas Wali Kota Semarang,’’ ungkapnya dalam keterangan suara melalui rekaman suara yang diterima IDN Times, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Update Kasus COVID-19 di Semarang Tambah 52 Positif dan 4 Meninggal
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.