TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Natal dan Tahun Baru 2022, Tempat Wisata di Semarang Dipantau 

Ingat! Gak ada libur panjang atau mudik di akhir tahun, ya

Ilustrasi malam tahun baru. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang menyiapkan aturan untuk menghadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tengah pandemik COVID-19. Upaya itu sebagai antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus positif virus corona di Ibu Kota Jawa Tengah. 

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi COVID-19 buat Anak-anak di Semarang, Awas Kelewatan!

1. Mengatur kunjungan di objek wisata

Sejumlah pengunjung dicek suhu tubuhnya di pintu masuk Lawang Sewu. Dok pengelola Lawang Sewu Semarang

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai antisipasi dalam menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

‘’Selain memastikan agar penerapan protokol kesehatan berjalan baik, kami juga akan memantau pergerakan di tempat-tempat wisata. Sebab, saat momen liburan akhir tahun pasti di sana akan dipadati pengunjung. Maka, kami akan mengatur kunjungan di objek wisata yang ada di Semarang,’’ ungkapnya, Jumat (19/11/2021).

2. PPKM Level 3 akan berlaku 24 Desember 2021 -- 2 Januari 2022

Ilustrasi mal ditutup saat PPKM Level 4. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Kemudian, untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru itu. Pemkot Semarang juga akan meniadakan libur panjang pada momen tersebut.

"Kemungkinan tidak ada libur panjang saat Natal dan Tahun Baru. Selain itu, kami juga akan menerapkan imbauan dari pemerintah pusat agar masyarakat tidak mudik di akhir tahun ini,’’ katanya.

Sementara itu, pemerintah pusat juga akan memberlakukan PPKM Level 3 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Baca Juga: Kisah Dukun Bayi Urus Jenazah COVID-19 di Semarang Demi Kemanusiaan

Berita Terkini Lainnya