TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penting! Edukasi Protokol Kesehatan ke Anak Saat Belajar di Sekolah  

Tidak mudah kendalikan anak saat bermain bebas

ilustrasi penerimaan siswa baru atau PPDB di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Semarang, IDN Times - Belum lama ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim menetapkan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai bulan Juli. Meskipun ada pandemik COVID-19, kebijakan itu harus tetap berjalan, karena kalender pembelajaran tidak bisa diubah dan harus tetap dijalankan sesuai jadwal.

Baca Juga: PPDB 2020 di Semarang Serba Online, Tak Layani Pendaftaran di Sekolah

1. Kebijakan kembali ke sekolah di tahun ajaran baru 2020/2021 bagi anak bisa jadi momen pembebasan dari penjara pandemik COVID-19

Psikolog Anak Unika Soegijapranata Semarang, Lita Widyo Hastuti SPsi MSi. Dok. pribadi

Seiring informasi tersebut, kebijakan lain yang disampaikan mantan CEO Gojek itu adalah diizinkannya sekolah di zona hijau untuk melakukan belajar tatap muka, tapi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Menerapkan kebijakan tersebut tentu tidak mudah.

Psikolog Anak, Lita Widyo Hastuti mengatakan, kebijakan diperbolehkannya pembelajaran tatap muka di zona hijau COVID-19 ini sangat mungkin dirasakan anak sebagai kebahagiaan. Momen ini dapat dianggap sebagai masa pembebasan dari penjara pandemik yang telah mengurung mereka untuk belajar dan berkegiatan di rumah selama ini.

‘’Jika pada awal masa pandemik virus corona banyak anak yang merespons kebijakan pembelajaran di rumah dengan euforia layaknya liburan, maka seiring waktu berjalan hampir semua anak merasa kangen pada suasana belajar seperti sebelum pandemik. Kangen untuk berinteraksi dengan teman-temannya, kangen guru-gurunya, kangen kantin sekolah, bahkan tiap sudut sekolah menerbitkan kerinduan pada anak,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times.

2. Sekolah atau orang tua perlu untuk memperhatikan kemampuan anak dalam mengikuti protokol kesehatan

Persiapan sekolah jelang new normal (ANTARA FOTO/Fauzan)

Meskipun, lanjut dia, di sisi lain belum tentu perasaan anak-anak ini utuh, karena mungkin tetap dibungkus oleh rasa was-was, khususnya dari orang tua. Perasaan khawatir ini pun harus bisa dipahami, karena berbicara tentang zona hijau bukan berarti betul-betul tertutup semua akses penularan virus corona.

Mengutip siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait tahun ajaran baru 2020/2021 dijelaskan kriteria belajar tatap muka dapat berlangsung dengan catatan sekolah berada di zona hijau dan ditetapkan oleh gugus tugas COVID-19, pemerintah daerah harus memberikan izin pembukaan sekolah, dan sekolah telah memenuhi semua checklist pembelajaran tatap muka. Kemudian, ditambah dengan adanya surat izin dari orang tua murid harus setuju anaknya belajar ke sekolah.

Dosen Psikologi Unika Soegijapranata Semarang ini menjelaskan, siaran pers Kemendikbud tersebut sudah cukup komprehensif sekaligus detail. ‘’Andai nanti pada saat sekolah di zona hijau melaksanakan pembelajaran luring, diharapkan tetap ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Selain itu, tentu saja wajib dengan protokol yang ketat. Sebab, saat pembelajaran tatap muka atau di sekolah sangat penting untuk memperhatikan kemampuan anak dalam mengikuti protokol kesehatan,’’ tuturnya.

Perhatian pada kemampuan anak untuk mengikuti protokol kesehatan ini perlu digaris bawahi. Sebab, semakin kecil anak tentu semakin membutuhkan kontrol dari orang dewasa. 

3. Regulasi soal belajar tatap muka saat pandemik belum menyinggung soal proses perjalanan anak pergi dan pulang dari sekolah

Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di sekolah (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Kondisi itu juga diperhatikan Kemendikbud melalui syarat dan ketentuan sekolah di zona hijau yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka. Pada tahap pertama sekolah yang diperkenankan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dimulai dari jenjang SMA sederajat dan SMP sederajat. Tahap kedua adalah jenjang SD sederajat dan SLB, tapi harus menunggu dua bulan setelah daerah tersebut ditetapkan berstatus zona hijau. Sementara PAUD, baru dibuka bulan kelima setelah daerah ditetapkan sebagai zona hijau.

‘’Namun, aturan yang ada itu masih sebatas pertimbangan saat anak berada di sekolah. Sedangkan, bagaimana proses perjalanan anak pulang dan pergi ke sekolah agar tetap aman dari COVID-19 belum dipikirkan,’’ kata Lita.

Dia menjelaskan, diperlukan edukasi terus menerus dari guru dan orang tua pada anak terkait protokol kesehatan COVID-19. Tentu saja guru dan orang tua sendiri harus bisa menjadi role model yang baik dengan menerapkan secara konsisten. Pada anak-anak yang masih kecil mereka membutuhkan eksplorasi fisik, karena mereka belum sepenuhnya bisa mengontrol diri. Sedangkan, untuk anak usia dini masih dibutuhkan reward berupa pujian untuk membentuk perilaku sehat agar tetap menetap.

Baca Juga: Catat! Jadwal Resmi Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dari Kemendikbud

Berita Terkini Lainnya