TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peserta CPNS 2021 Kena COVID-19 Bisa Ikut Seleksi Lho! Ini Syaratnya

BKN akan atur ulang jadwal seleksi pasien virus corona

Ilustrasi tes kompetensi. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Semarang, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan tata cara pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. Adapun, bagi peserta yang terkonfirmasi positif virus corona mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi tersebut. 

Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS 2021 Pemkab Kendal: Cari Banyak Guru Agama Islam

1. SE Kepala BKN Nomor 7 tahun 2021 jadi acuan seleksi CPNS 2021

Ilustrasi CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, tanggal 17 Mei 2021. 

Melansir laman BKN bkn.go.id, Kepala Pusat Sistem Pengembangan Sistem Seleksi ASN, Mohammad Ridwan mengatakan, ada aturan khusus bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan berstatus menjalani isolasi. 

‘’Peserta atau pasien COVID-19 yang bersangkutan wajib melaporkan kepada panitia instansi yang dilamar. Kemudian, panitia instansi yang bersangkutan akan mengirim surat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang,’’ ungkapnya, Kamis (27/5/2021).

2. Peserta yang positif COVID-19 wajib lapor ke instansi yang dilamar

Ilustrasi peserta tes tertulis berbasis CAT. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Ketentuan itu, imbuh Ridwan, merupakan permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.

“Jadi BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi,” tuturnya.

Baca Juga: Formasi Lengkap CPNS 2021 Pemkab Kudus: Posisi Dokter Dibuka Banyak

https://www.youtube.com/embed/zNCsRVWCyZI
Berita Terkini Lainnya