TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilwalkot Semarang, Pemilih Tuna Netra dapat Surat Suara Khusus

Pemilih berkebutuhan khusus bisa didampingi saat mencoblos

[Ilustrasi] Seorang disabilitas netra memasukkan surat suara kedalam kotak pada Pilpres 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Semarang, IDN Times - Pemilih berkebutuhan khusus terutama tuna netra akan mendapat surat suara yang berbeda dengan pemilih umumnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang tengah merancang desain surat suara hingga formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: Debat Terbuka Pertama Pilwalkot Solo Usung Tema Penanganan COVID-19

1. Surat suara atau template braille akan disediakan untuk pemilih tuna netra

mnn.com

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, pihaknya tengah membahas teknis pencoblosan bagi pemilih berkebutuhan khusus. Adapun, di antaranya terkait desain dan template braille sebagai alat bantu coblos bagi penyandang tuna netra.

"Kami akan menyediakan secara khusus template braille yang digunakan untuk membantu pemilih berkebutuhan khusus, terutama bagi penyandang tuna netra. Bahan yang digunakan adalah kertas karton," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/10/2020).

Surat suara khusus pemilih penyandang tuna netra dengan template ini braille akan disediakan untuk 3.447 TPS yang ada di Kota Semarang. Setiap TPS akan disediakan satu template braille.

2. Penyandang kebutuhan khusus dapat diperbolehkan didampingi saat melakukan pencoblosan

IDN Times/Debbie Sutrisno

"Tak hanya itu, jika pemilih berkebutuhan khusus masih tidak memungkinkan untuk menyalurkan hak suaranya dengan alat bantu yang disediakan, maka pemilih diperbolehkan didampingi oleh keluarganya saat memberikan hak pilihnya di bilik suara. Pendampingan oleh keluarga tersebut juga dimungkinkan untuk lansia yang memang memerlukannya,’’ jelas Nanda panggilan akrab Ketua KPU Kota Semarang.

Pendampingan kepada pemilih berkebutuhan khusus itu merupakan permintaan pemilih. KPU akan memberikan formulir pendampingan dan harus diisi oleh pemilih atau keluarga mereka yang mendampingi. 

Baca Juga: COVID-19, Partisipasi Pilkada 2020 di Jateng Cuma Ditarget 77,5 Persen

Berita Terkini Lainnya