TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM di Semarang, 9 Jalan Utama Ditutup, Pesta Pernikahan Dilarang

Operasional pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB

Sejumlah ruas jalan kembali dibuka saat PKM Jilid 3. Dok. Pemkot Semarang

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021 sesuai kebijakan pemerintah pusat. Dampaknya, beberapa pembatasan akan diterapkan selama jangka waktu tersebut di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.

Baca Juga: Jadi Rujukan Pasien 9 Daerah, Ruang Isolasi dan ICU di Semarang Penuh

1. Pemkot Semarang merevisi Peraturan Wali Kota soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Jalan Pemuda Semarang ditutup untuk membatasi mobilitas masyarakat. Dok. Pemkot Semarang

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan implementasi kebijakan tersebut salah satunya merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Hal itu mengacu hasil rapat terbatas kabinet yang disampaikan Menteri Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto pada Rabu (6/1/2020).

PPKM yang akan diterapkan antara lain, penyesuaian kerja dari rumah bagi ASN di lingkungan Pemkot Semarang.

‘’Penyesuaian pertama sebanyak 75 persen ASN akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun, apabila didapati beberapa dinas atau bagian yang jumlah ASN dan non ASN sedikit sehingga tidak bisa memberlakukan WFH, maka akan ada pengurangan jam kerja yakni mulai pukul 08.00-14.00 WIB,’’ kata lelaki yang akrab disapa Hendi itu dalam keterangan resmi melalui rekaman suara kepada IDN Times, Kamis (7/1/2021).

2. Jam operasional mal, restoran dan PKL dibatasi selama PSBB

Suasana Mall Ciputra Semarang di masa pandemik COVID-19. Dok. Mall Ciputra Semarang

Teknis pembatasan lain adalah kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring. Hal itu berlaku bagi siswa SD dan SMP di seluruh Kota Semarang.

Selain itu, operasional pusat perbelanjaan seperti mal dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan, restoran, tempat hiburan, dan pedagang kaki lima (PKL) diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung.

‘’Pengunjung restoran dan PKL yang mau makan ditempat kami batasi hanya 50 persen dari kapasitas serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, disarankan pembelian makanan dilakukan secara take away atau bawa pulang,’’ katanya.

Adapun tempat penyedia kebutuhan pokok masih tetap beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan penyesuaian.

Baca Juga: Pasien COVID-19 Antre, Ruang Isolasi RS Wongsonegoro Semarang Penuh!

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Berita Terkini Lainnya