TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seleksi Online, Inilah Syarat Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jateng 

Kuota jaur zonasi ditetapkan 50 persen 

Ilustrasi pendaftaran PPDB (Istimewa)

Semarang, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Provinsi Jawa Tengah akan tetap berlangsung di tengah pandemik COVID-19. Sistem online dan zonasi diterapkan dalam pelaksanaan pendaftaran yang dimulai 2 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: PPDB Online Kacau, Ganjar Akui Sistemnya Memang Rumit

1. Sistem PPDB SMA/SMK berubah karena pandemik COVID-19

Ilustrasi PPDB. IDN Times/Tunggul Kumoro

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumeri mengatakan, PPDB tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Mengingat ujian nasional (UN) tahun ini ditiadakan karena wabah virus corona. Maka, PPDB 2020 akan mengacu pada nilai raport siswa mulai semester satu hingga lima.

‘’Syarat pendaftaran nanti tidak lagi mengacu pada hasil atau surat keterangan UN, tapi berdasarkan nilai raport SMP dari semester satu sampai lima. Untuk itu kami telah memerintahkan kepala SMP negeri, swasta, dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) agar membuat surat keterangan nilai raport,’’ ungkapnya dikutip dari laman jatengprov.go.id, Senin (11/5).

2. Seleksi menggunakan nilai raport dan kuota jalur zonasi ditetapkan 50 persen

Ilustrasi pengumuman PPDB (IDN Times/Maulana)

PPDB dimulai dengan pendaftaran siswa jalur inklusi dan kelas olahraga pada 2-4 Juni 2020. Adapun, pendaftaran jalur reguler dilaksanakan pada 15-25 Juni 2020. Dalam proses tersebut siswa dan orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk mendaftar.

‘’Semua persyaratan, termasuk seperti surat keterangan sehat dari dokter, diganti dengan surat pernyataan orang tua. Soalnya kalau harus mencari surat itu nanti mereka berbondong-bondong ke rumah sakit atau puskesmas itu berbahaya. Sehingga, kami mengganti dengan keterangan orang tua,” kata Jumeri.

Selain seleksi yang menggunakan nilai raport, aturan kuota siswa yang diterima juga berbeda dengan tahun sebelumnya.

Jika tahun lalu jalur zonasi ditetapkan 80 persen, tahun ini, zonasi hanya ditetapkan 50 persen. Sisanya diisi jalur prestasi dengan 30 persen, afirmasi untuk anak miskin, difabel dan olahraga 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua lima persen.

Baca Juga: Selama PPDB, Disdik Klaim Sekolah Negeri Tak Kekurangan Murid

Berita Terkini Lainnya