Seleksi Online, Inilah Syarat Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jateng
Kuota jaur zonasi ditetapkan 50 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Provinsi Jawa Tengah akan tetap berlangsung di tengah pandemik COVID-19. Sistem online dan zonasi diterapkan dalam pelaksanaan pendaftaran yang dimulai 2 Juni 2020 mendatang.
Baca Juga: PPDB Online Kacau, Ganjar Akui Sistemnya Memang Rumit
1. Sistem PPDB SMA/SMK berubah karena pandemik COVID-19
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumeri mengatakan, PPDB tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Mengingat ujian nasional (UN) tahun ini ditiadakan karena wabah virus corona. Maka, PPDB 2020 akan mengacu pada nilai raport siswa mulai semester satu hingga lima.
‘’Syarat pendaftaran nanti tidak lagi mengacu pada hasil atau surat keterangan UN, tapi berdasarkan nilai raport SMP dari semester satu sampai lima. Untuk itu kami telah memerintahkan kepala SMP negeri, swasta, dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) agar membuat surat keterangan nilai raport,’’ ungkapnya dikutip dari laman jatengprov.go.id, Senin (11/5).
Baca Juga: Selama PPDB, Disdik Klaim Sekolah Negeri Tak Kekurangan Murid