TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Pidana Tetap Berjalan, PN Semarang Batasi Pengunjung

Banyak perkara pidana penahanan yang tak bisa ditunda

IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Semarang, IDN Times - Meskipun COVID-19 terus merebak, namun aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang tetap dilaksanakan. Keputusan tersebut berlaku khusus untuk persidangan yang sudah berjalan.

Juru bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan arahan Mahkamah Agung dan ditindaklanjuti melalui surat edaran yang ditandatangani Wakil Ketua PN Semarang.

Baca Juga: Larangan Merekam di Pengadilan Menambah Deretan Aturan Represif

1. PN membatasi pengunjung sidang pidana

dok. Humas Pengadilan Negeri Semarang

“Jadi perkara yang sudah berjalan tetap disidangkan dengan membatasi pengunjung yang masuk ke ruang sidang,’’ ungkapnya saat dihubungi, Senin (23/3).

Ketentuan itu juga tercantum dalam surat edaran PN Semarang, bahwa untuk perkara pidana penundaan sidang dengan melihat tenggang waktu penahanan terdakwa diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. 

Eko menjelaskan, hal tersebut berlaku kecuali, untuk perkara yang penahanannya mepet. Sehingga, harus tetap berjalan sebagaimana mestinya dan dikoordinasikan dengan penuntut umum dan rutan lapas. 

‘’Jadi dengan keputusan itu, kami tetap menjalankan persidangan. Hanya saja untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, pengunjung yang datang kami batasi, yakni hanya petugas dan wartawan yang ingin meliput,’’ tuturnya.

2. Sidang perkara perdata ditunda hingga 14 hari ke depan

Makalah Hukum Perdata

Kemudian, PN Semarang melakukan penundaan untuk persidangan perkara perdata. Penundaan tersebut berlaku untuk 14 hari ke depan. Namun, jika memungkinkan persidangan dilakukan dengan e-litigation.

Adapun, aturan ini berlaku di lingkungan PN Semarang yang meliputi pengadilan umum, pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, serta pengadilan tipikor.

Baca Juga: Ratusan Brimob Siap Diterjunkan Semprotkan Disinfektan di 4 Wilayah

Berita Terkini Lainnya