TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tren Kasus Corona Naik, Pemkot Semarang Longgarkan Kegiatan di PKM III

Pemkot Semarang modifikasi aturan di Perwal PKM

Para jemaah jaga jarak saat mendengarkan khotbah salat Jumat di Masjid Kauman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Menjelang penutupan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) jilid II di Kota Semarang, pada Minggu (7/6), Pemerintah Kota Semarang justru memilih untuk melanjutkan kebijakan tersebut ke jilid III. PKM lanjutan akan dilaksanakan mulai 8 Juni sampai 21 Juni 2020 mendatang atau selama 13 hari.

Baca Juga: Pemkot Semarang Izinkan Aktivitas Ibadah Sesuai SOP COVID-19 

1. Tren kasus COVID-19 di Semarang terus naik

Ilustrasi swab test di lingkungan Pemkot Semarang. Dok. Pemkot Semarang

Keputusan tersebut diambil lantaran tren kasus virus corona di Ibu Kota Jawa Tengah itu masih tinggi dan terus naik.

‘’Setelah kami melakukan pertemuan dengan Forkopimda dan melihat secara detail situasi yang berkembang di Kota Semarang terkait COVID-19, maka kami memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PKM dari jilid II ke jilid III,’’ ungkap Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melalui rekaman resmi yang diterima IDN Times, Sabtu (6/6).

Lelaki yang akrab disapa Hendi itu menerangkan, keputusan tersebut atas pertimbangan bahwa pada permulaan pertama PKM jilid II pada 25 Mei lalu dimana kasus pasien positif di angka 52 orang, tapi saat ini sudah meningkat 163 orang.

‘’Ini bukannya trennya turun, tapi malah naik pesat. Kondisi ini karena selama PKM jilid II Pemkot Semarang menerapkan strategi melakukan tes massal baik rapid maupun swab di beberapa titik, sehingga muncul klaster baru. Kendati demikian, angka kesembuhan pasien COVID-19 ada perkembangan, di 282 kasus, meski angka kematian di 49 kasus,’’ jelasnya seusai rapat di 5th Avenue Jalan Gajahmada Semarang.

2. Pada PKM jilid III ada kelonggaran untuk kegiatan tempat ibadah dan acara pernikahan

Pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia. IDN Times/Candra Irawan

Pada PKM jilid III itu, Pemkot Semarang akan melakukan modifikasi atau perubahan peraturan wali kota (Perwal). Pertama terkait aktivitas di tempat ibadah. Jika perwal sebelumnya merujuk pada fatwa dari lembaga keagamaan dan para tokoh kiai. Kali ini aktivitas di tempat ibadah diperjelas.

‘’Tempat ibadah boleh buka sepanjang menerapkan SOP kesehatan, yakni dengan pembatasan jemaah dan social distancing. Kemudian, pengelola tempat ibadah diharapkan melaporkan dan membuat surat pernyataan kesiapan ke masing-masing Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di wilayahnya. Kalau jemaah kurang dari 100 orang gugus tugasnya di tingkat kecamatan, kalau lebih dari 100 orang di tingkat kota,’’ jelas Hendi.

Baca Juga: Kondangan Pernikahan di Semarang Bakal Pakai Sistem Shift 

Berita Terkini Lainnya