Tren Kasus Corona Naik, Pemkot Semarang Longgarkan Kegiatan di PKM III
Pemkot Semarang modifikasi aturan di Perwal PKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Menjelang penutupan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) jilid II di Kota Semarang, pada Minggu (7/6), Pemerintah Kota Semarang justru memilih untuk melanjutkan kebijakan tersebut ke jilid III. PKM lanjutan akan dilaksanakan mulai 8 Juni sampai 21 Juni 2020 mendatang atau selama 13 hari.
Baca Juga: Pemkot Semarang Izinkan Aktivitas Ibadah Sesuai SOP COVID-19
1. Tren kasus COVID-19 di Semarang terus naik
Keputusan tersebut diambil lantaran tren kasus virus corona di Ibu Kota Jawa Tengah itu masih tinggi dan terus naik.
‘’Setelah kami melakukan pertemuan dengan Forkopimda dan melihat secara detail situasi yang berkembang di Kota Semarang terkait COVID-19, maka kami memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PKM dari jilid II ke jilid III,’’ ungkap Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melalui rekaman resmi yang diterima IDN Times, Sabtu (6/6).
Lelaki yang akrab disapa Hendi itu menerangkan, keputusan tersebut atas pertimbangan bahwa pada permulaan pertama PKM jilid II pada 25 Mei lalu dimana kasus pasien positif di angka 52 orang, tapi saat ini sudah meningkat 163 orang.
‘’Ini bukannya trennya turun, tapi malah naik pesat. Kondisi ini karena selama PKM jilid II Pemkot Semarang menerapkan strategi melakukan tes massal baik rapid maupun swab di beberapa titik, sehingga muncul klaster baru. Kendati demikian, angka kesembuhan pasien COVID-19 ada perkembangan, di 282 kasus, meski angka kematian di 49 kasus,’’ jelasnya seusai rapat di 5th Avenue Jalan Gajahmada Semarang.
Baca Juga: Kondangan Pernikahan di Semarang Bakal Pakai Sistem Shift