TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sepakat! UMK Boyolali 2020 Diusulkan Naik Menjadi Rp1,94 Juta

Menunggu disetujui Gubernur Jateng

tripsavvy.com

Boyolali, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali tahun 2020 ditetapkan senilai RpRp1.942.500. Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp152.500 dibanding 2019.

Baca Juga: UMP Jateng Tahun 2020 Naik 7 Persen, Segini Lho Jumlah Upahnya

1.UMK telah disepakati dan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah

Pixabay.com/EmAji

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Boyolali Syawaludin menyebutkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 Boyolali mengalami kenaikan Rp152.500.

UMK Boyolali 2020 disepakati antara buruh dan perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015, dan kini sudah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.

2. Formulasi pengupahan berdasarkan UMP dan perhitungan laju inflasi

dream.co.id

Syawaludin menjelaskan formulasi pengupahan tersebut berdasarkan pada upah minimum provinsi (UMP) ditambah perhitungan laju inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi.

"Kami bersama dewan pengupahan sudah menyepakati angka UMK Boyolali 2020 Rp1.942.500, dan sudah diajukan ke Gubernur Jateng pada Senin (4/11)," katanya seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: UMK Kudus Tahun 2020 Diusulkan Naik Menjadi Rp2,218 juta

Berita Terkini Lainnya