Bawaslu Bubarkan 14 Aksi Konvoi Paslon Pilkada 2020 di Jawa Tengah
Konvoi terjadi di Sukoharjo, Klaten, dan Pekalongan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pendukung pasangan calon di Jawa Tengah kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan menggelar konvoi pada masa kampanye Pilkada 2020. Aksi mereka dibubarkan oleh petugas Bawaslu setempat karena berkendara maupun berjalan kaki keliling secara bersama-sama hingga menimbulkan kerumunan pada masa pandemik virus corona.
Baca Juga: Viral! Hendi Calon Wali Kota Semarang Nyanyi-nyanyi Gak Pakai Masker
1. Konvoi banyak dilakukan para pendukung paslon Pilkada 2020
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Saka mengatakan, para pengawas Pilkada 2020 di 21 kabupaten/kota Jateng sudah membubarkan atau menghentikan sebanyak 14 kasus pelanggaran konvoi selama masa kampanye Pilkada 2020. Masa kampanye Pilkada 2020 yang sudah berlangsung sejak 26 September 2020 masih diwarnai dengan konvoi para pendukung pasangan calon.
“Sebanyak 14 kasus itu hanya untuk jenis pelanggaran konvoi,” jelasnya, (Selasa, 24/11/2020) sebagaimana melansir Radio Republik Indonesia (RRI).
Dari 14 kasus pembubaran tersebut dilakukan di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 7 kali dan Kabupaten Klaten 5 kali. Selain itu juga di Kabupaten Pekalongan 2 kali, yang terjadi pada 18 November 2020.
Baca Juga: Bagi Bansos Isi Masker Palson, Bawaslu Tetapkan Bupati Blora Bersalah
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.