Bagi Bansos Isi Masker Palson, Bawaslu Tetapkan Bupati Blora Bersalah

Bawaslu Blora teruskan perkara ke Mendagri dan KASN

Blora, IDN Times - Bupati Blora Djoko Nugroho telah diputuskan melanggar dalam perkara dugaan pelanggaran terkait pembagian bantuan sosial (bansos) korban angin puting beliung di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Bawaslu Kabupaten Blora meneruskan hasil penanganan dugaan pelanggaran tersebut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

1. Ada 4 terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran pembagian bantuan bansos

Bagi Bansos Isi Masker Palson, Bawaslu Tetapkan Bupati Blora BersalahIlustrasi bantuan sosial. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan menyatakan, ada empat terlapor dari perkara dugaan pelanggaran pembagian bansos tersebut oleh Bupati Blora.

Masing-masing adalah Bupati Blora, Djoko Nugroho, Camat Randublatung, Budiman, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora, Mulyowati, dan Kasmiran simpatisan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2020 Kabupaten Blora.

Baca Juga: Video Viral! Bupati Blora Tanpa Masker Asyik Bernyanyi dan Berjoget

2. Laporan Bawaslu Blora diteruskan ke Mendagri dan KASN

Bagi Bansos Isi Masker Palson, Bawaslu Tetapkan Bupati Blora BersalahIlustrasi Penegakan Hukum Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Bawaslu Blora, imbuh Lulus, berdasarkan pleno anggota telah memutuskan meneruskan dugaan pelanggaran hukum lainnya ke Mendagri untuk Terlapor I, yakni Bupati Blora, Djoko Nugroho. Laporan juga diteruskan ke KASN untuk Terlapor II, Budiman sebagai Camat Randublatung dan Terlapor III, Mulyowati selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Blora.

"Sesuai mekanisme penanganan pelanggaran Bawaslu, karena ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, Bawaslu Blora merekomendasikan pelanggaran tersebut ke Mendagri untuk Bupati, dan KASN untuk ASN," kata Lulus, menukil laman resmi Radio Republik Indonesia, Senin (23/11/2020).

3. Sentra Gakkumdu melihat belum masuk unsur pidana

Bagi Bansos Isi Masker Palson, Bawaslu Tetapkan Bupati Blora BersalahIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelanggaran yang dilakukan Bupati Blora disebutkan berkaitan pelanggaran dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara para ASN yang melanggar menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, dan Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. 

Sementara berdasarkan pembahasan sentra Gakkumdu Kabupaten Blora pada Jumat (20/11/2020) terhadap empat terlapor, dalam kasus tersebut belum memenuhi unsur pidana dan belum cukup alat bukti. 

"Kami telah lakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu terkait pembagian bantuan sosial korban angin puting beliung di Kutukan Kecamatan Randublatung. Hasilnya, unsur pidana pemilihan belum terpenuhi dan alat bukti belum cukup," tandas Lulus.

Untuk diketahui, Bupati Blora, Djoko Nugroho kedapatan membagi-bagikan bantuan sosial berisi kalender dan masker bergambar pasangan calon bupati Umi Kulsum. Umi Kulsum merupakan istri dari Djoko Nugroho yang tengah maju dalam Pilkada 2020 Kabupaten Blora berpasangan dengan Agus Sugiyanto, pengusaha dari Blora. Mereka diusung oleh Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra.

Baca Juga: Viral Bupati Blora Dangdutan Gak Bermasker, Ganjar: Rusak Semuanya!

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya