TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Aturan Lengkap Penumpang Kereta Api Terbaru, Tanpa Tes COVID-19

Selama perjalanan gak boleh buka masker, lho!

Ilustrasi penumpang KA harus memberi jarak minimal satu meter dengan penumpang lain. (Dok. IDN Times/bt)

Semarang, IDN Times - Calon penumpang kereta api jarak jauh yang sudah divaksinasi COVID-19 tidak perlu lagi membawa atau menunjukkan hasil tes antigen atau Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT PCR) saat proses boarding di stasiun. Aturan tersebut berlaku mulai Rabu (9/3/2022).

1. Penumpang wajib vaksinasi lengkap maksimal dosis dua

Antrean di Stasiun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (8/6). (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang sudah divaksinasi dosis satu dan dua (lengkap). Termasuk yang juga sudah vaksinasi sampai dosis ketiga (booster). Aturan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemik COVID-19, yang berlaku per Selasa (8/3/2022).

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times.

Baca Juga: Gak Ikut Tes Antigen, 2.082 Orang Ditolak Naik Kereta Api dari Semarang

2. Penumpang yang positif COVID-19 diperbolehkan membatalkan tiket

Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Wisnu menyebut, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengintegrasikan sistem tiket dengan aplikasi Peduli Lindungi. Oleh karena itu, calon penumpang yang belum dan sudah vaksinasi akan langsung diketahui PT KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, laman KAI, dan saat boarding.

"Calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan dan yang sudah divaksinasi tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Wisnu.

3. Penumpang harus sehat walafiat gak boleh sakit

Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Berdasarkan SE tersebut, kapasitas angkut KA Jarak Jauh maksimum 100 persen. Untuk KA Lokal dan Aglomerasi mencapai 70 persen.

Meski demikian, penumpang tetap harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19 secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

Penumpang wajib bermasker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Selain itu, calon penumpang juga harus dalam kondisi sehat--tidak sedang flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam--, dan suhu badan melebihi 37,3 derajat Celsius.

4. Penumpang tidak boleh berbicara sepanjang perjalanan

ilustrasi penumpang kereta api (dok. PT KAI)

PT KAI mewajibkan para penumpang menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain itu, tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

"KAI terus memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan calon penumpang yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," ujar Wisnu.

Baca Juga: Penumpang Pesawat di Semarang yang Sudah Vaksin Booster Gak Perlu Bawa PCR

Berita Terkini Lainnya