TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Lengkap UMK 2021 untuk 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah

Terendah di Kabupaten Wonogiri. Berlaku mulai 1 Januari 2021

Ilustrasi penjahit (IDN Times/Dhana Kencana)

Magelang, IDN Times - Upah minimum di 35 Kota Kabupaten Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan, kenaikan tersebut bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen. Dari daftar tersebut diketahui UMK 2021 terendah ada di Kabupaten Wonogiri (Rp1.827.000) sedangkan tertinggi di Kota Semarang (Rp2.810.025).

1. Kenaikan UMK menjadi jaring pengaman sosial buruh dan perusahaan

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Ganjar menerangkan, kenaikan ke-35 upah minimum kabupaten/kota tersebut tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu (21/11/2020).

2. Penetapan UMK diklaim berdasarkan masukan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah

Ilustrasi pekerja pabrik. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Bupati Walikota, imbuh Ganjar, telah mengajukan rekomendasi terkait upah minimum yang diklaim mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Wali Kota masing-masing daerah,” lanjut Ganjar sebagaimana keterangan resmi yang diterima IDN Times.

3. Pengusaha dilarang mengurangi upah sebelumnya diberikan lebih tinggi

Ilustrasi karyawan bekerja di perusahaan konveski. IDN Times/Dhana Kencana

Ganjar menegaskan, keputusan tersebut berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Dengan begitu, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan itu mulai tanggal 1 Januari 2021.

Ganjar menyampaikan, upah minimum merupakan upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Berita Terkini Lainnya