TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim PN Semarang Lasito Terima Uang Suap di Rumah

Agenda sidang langsung pemeriksaan saksi

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Semarang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, didakwa menerima uang suap sebanyak Rp500 juta dan 16.000 dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut pemberian Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, untuk mengabulkan permohonan prapreradilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Jepara Siap Disidangkan di Semarang

1. Uang suap diterima di rumah

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ariawan Agustiartono, dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/7).

"Lasito didakwa menerima hadiah atau janji yang bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara yang ditanganinya," kata Ariawan seperti dilansir Antara, Selasa (2/7).

Dalam uraiannya, Jaksa menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh orang suruhan Marzuqi. Uang tersebut ia terima saat berada di rumahnya yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.

2. Setelah menerima uang langsung bersidang

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Atas pemberian uang tersebut, terdakwa Lasito akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Marzuqi.

Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.

Setelah menerima uang pada 12 November 2017, Lasito memutus permohonan praperadilan pada 13 November 2017, di mana ia mengabulkan permohonan pemohon.

Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Jepara Sempat Pamit kepada Jajarannya

Berita Terkini Lainnya