Hakim PN Semarang Lasito Terima Uang Suap di Rumah
Agenda sidang langsung pemeriksaan saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, didakwa menerima uang suap sebanyak Rp500 juta dan 16.000 dolar Amerika Serikat.
Uang tersebut pemberian Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, untuk mengabulkan permohonan prapreradilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Jepara Siap Disidangkan di Semarang
1. Uang suap diterima di rumah
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ariawan Agustiartono, dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/7).
"Lasito didakwa menerima hadiah atau janji yang bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara yang ditanganinya," kata Ariawan seperti dilansir Antara, Selasa (2/7).
Dalam uraiannya, Jaksa menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh orang suruhan Marzuqi. Uang tersebut ia terima saat berada di rumahnya yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Jepara Sempat Pamit kepada Jajarannya