Kemenag: Selama Ramadan 2020, Laksanakan Ibadah di Rumah!
Mulai dari puasa sampai tadarus dilakukan di rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengimbau kepada masyarakat khususnya umat muslim, untuk melaksanakan segala ibadah di rumah selama bulan Ramadan 1441 Hijriah. Hal itu dilakukan sebagai langkah memutus rantai penyebaran virus corona (COVID-19).
Baca Juga: Pandemi COVID-19, Salat Tarawih dan Idul Fitri di Masjid Ditiadakan
1. Peringatan Nuzulul Quran juga akan ditiadakan
Kemenag telah mengeluarkan sebuah pedoman untuk beribadah pada bulan suci Ramadan. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Prof Kamaruddin Amin, melansir keterangan resminya saat penyampaian di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (10/4).
Kamaruddin mengimbau seluruh umat Islam di Tanah Air agar segala pelaksanaan ibadah, baik salat maupun segala aktivitas yang terkait dengan ibadah saat bulan suci Ramadan, diharapkan untuk tetap dilakukan di rumah. Artinya, mulai dari pelaksanaan ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya dilaksanakan di rumah sesuai dengan aturan fikih.
"Kita berharap buka bersama ditiadakan, shalat tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing, kemudian (peringatan) Nuzulul Quran akan ditiadakan, begitu juga pelaksanaan tadarus di masjid akan ditiadakan," katanya.
Baca Juga: Tuntunan Lengkap Puasa Ramadan dari PP Muhammadyah saat Wabah COVID-19