TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seleksi CPNS 2019 Masuki Proses Verifikasi Data Pendaftar

Kanal pengaduan juga dibuka via Whatsapp dan Telegram

Ilustrasi seleksi. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo).

Semarang, IDN Times - Tiga hari pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di Pemprov Jateng sejak (11/11), sudah ada 322 pelamar yang telah memasukkan berkas ke panitia.

Pendaftaran sendiri bakal dibuka hingga (24/11) mendatang.

Baca Juga: Catat! Ini Hukumnya Membawa Jimat saat Ikut Tes CPNS 2019

1. Pendaftar sementara untuk formasi umum dan cum laude

IDN Times/Dhana Kencana

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, para pelamar tersebut mendaftar untuk formasi umum dan formasi cum laude.

"Sampai hari ini (red: Rabu, (13/11)) baru 322 pendaftar yang masuk. Terdiri dari 318 pendaftar untuk formasi umum dan 4 dari formasi cum laude. Itu data pagi pukul 08.00 WIB, mungkin saat ini sudah ada perkembangan," kata Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh.

2. Diharapkan bisa mendaftar di awal waktu

IDN Times/Arief Rahmat

Wisnu menyatakan lonjakan pendaftar CPNS bakal terjadi para pertengahan hingga akhir penutupan jadwal pendaftaran. Kondisi tersebut membuat server terbebani dan berpotensi mengalami kegagalan saat proses pengunggahan atau upload berkas.

"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk sesegera mungkin mendaftarkan. Jangan tunggu sampai akhir, karena berhubungan dengan server," tegasnya.

3. Banyak yang mengeluhkan soal persyaratan

IDN Times/Sukma Shakti

Disinggung terkait berbagai masalah yang terjadi dalam rekrutmen CPNS 2019, imbuh Wisnu, keluhan banyak terjadi terkait persyaratan. Padahal menurutnya semua persyaratan sudah disampaikan jauh-jauh hari. Namun masih banyak masyarakat yang mempertanyakan.

"Mayoritas soal persyaratan. Misalnya tanya umur, apakah bisa usia 35 tahun lebih satu bulan ikut mendaftar. Jelas tidak boleh, karena persyaratan usia maksimal 35 tahun," ucap Wisnu.

4. Peserta diberikan waktu sanggah

Ilustrasi PNS/Korpri.ID

Sementara itu, ihwal proses verifikasi data pelamar akan dimulai pada (14/11). Pada proses tersebut, bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi, akan diberikan waktu sanggah, maksimal tiga hari pasca pengumuman.

"Untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut. Pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan," terangnya.

Baca Juga: Daftar CPNS, Ini Cara Menghindari Situs Down Atau Lemot

Berita Terkini Lainnya