TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

148 Anggota GMBI di Jateng Ditangkap, Ada Emak-emak 7 Bulan Baru Join

Kapolda warning ormas di Jateng gak boleh sweeping

Seorang anggota GMBI saat diamankan aparat Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Aksi anarkis yang dilakukan sejumlah massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Polda Jabar berbuntut panjang. Di Jawa Tengah, sebanyak 168 massa GMBI ikut diciduk aparat kepolisian. Dari jumlah itu, 148 orang di antaranya merupakan warga Jawa Tengah. Mereka dianggap ikut mendukung aksi anarkis massa GMBI di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Demo Anarkis di Mapolda Jabar,  725 Anggota Ormas GMBI Diamankan

1. Kapolda Jateng tegaskan ormas tidak boleh sweeping

Ratusan anggota GMBI saat dikeler ke Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ratusan anggota GMBI yang ditangkap merupakan hasil razia yang dilakukan personelnya di tiap daerah.

"Saya tegaskan tidak boleh ada ormas (organisasi masyarakat) yang berdiri diatas negara. Mereka harus taat hukum. Tidak boleh sweeping, merazia, dan menyegel. Yang melakukan aksi itu akan kita tertibkan. Ini jadi perintah bagi semua jajaran kapolres masing-masing wilayah," kata Luthfi ketika dikonfirmasi IDN Times, Jumat (28/1/2022).

2. Polisi warning ormas tidak langgar hukum

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat berjalan menuju halaman Mapolda Jateng. (Dok Humas Polda Jateng)

Ia menyatakan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak semua rakyat Indonesia. Namun Luthfi menegaskan, aksi demonstrasi tersebut tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku.

Ia mengingatkan kepada ormas yang beredar di Jawa Tengah untuk tidak sekali-kali bertindak yang melanggar hukum.

"Kita warning ormas manapun jangan sampai melanggar hukum. Memang kegiatan menyampaikan pendapat telah dilindungi undang-undang. Tapi itu tidak bersifat absolut. Artinya tidak boleh melanggar aturan dan hukum, harus memelihara persatuan dan kesatuan," tegasnya.

3. Ada emak-emak ikut gabung GMBI

Para anggota GMBI dibariskan berjejer saat didata ulang oleh Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Saat dibawa ke Ditreskrimum Polda Jateng, ratusan massa GMBI langsung didata satu per satu oleh polisi. Setiap anggota GMBI diperiksa identitasnya. Lalu, mereka diambil sidik jarinya dan dikeler ke ruangan penyidik Ditreskrimum. 

Di antara mereka, juga terdapat emak-emak anggota GMBI yang ikut ditangkap polisi.

"Saya ikut GMBI baru tujuh bulan. Awalnya kan dijanjikan bisa dapat bansos, dibantu mengurus KTP dan segalanya," kata seorang emak-emak yang menolak dikutip namanya.

Baca Juga: Copot Kasatreskrim Boyolali, Kapolda Jateng Didukung Mabes Polri

Berita Terkini Lainnya