19 Napi Nusakambangan Dapat Remisi Waisak, Diklaim Gak Pernah Langgar Aturan
Bisa hemat biaya makan Rp51 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cilacap, IDN Times - Sebanyak 19 narapidana yang mendekam di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap memperoleh potongan masa tahanan atau remisi saat perayaan Waisak tepat di hari ini, Senin (16/5/2022).
Narapidana yang dapat remisi tersebut diketahui berada di Lapas IIA Permisan, Nusakambangan.
Baca Juga: Potret Bandar Narkoba Semarang saat Dijebloskan Sel Super Maximum Nusakambangan
1. Belasan napi Nusakambangan dianggap rajin ikut pembinaan
Menurut Kepala Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin pemberian remisi merupaka reward bagi para narapidana karena tidak pernah melanggar aturan saat menjalani hukuman kurungan badan.
Dengan diberikan remisi juga menjadi motivasi tersendiri bagi narapidana supaya berusaha berperilaku yang baik.
"Ini jadi apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan dan ikut program pembinaan. Tentunya juga sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dan pemberian remisi sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di tiap lapas maupun rutan," ungkapnya.
Baca Juga: Cicipi Sayur dan Sambal, Petugas Lapas Kedungpane Temukan Pil Koplo