23 Napi Kedungpane Dapat Pembebasan Bersyarat, Kalapas: Tetap Dipantau
Diharapkan bisa jadi pribadi yang lebih baik lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Menjelang perayaan Natal 2019, sebanyak 23 narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IA Kedungpane, Ngaliyan, Semarang langsung menghirup udara bebas pada hari ini, Senin (23/12).
Pembebasan para narapidana itu, menurut Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Dadi Mulyadi sudah sesuai arahan dari program pemberian cuti bersyarat, cuti jelang bebas dan pembebasan bersyarat yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam SE Nomor PAS-1386.PK.01.04.06 tahun 2019.
Baca Juga: LP di Daerah Overload, Terpidana Seumur Hidup Dipindah ke Kedungpane
1. Jadi kado istimewa saat Natal tahun ini
Dadi bilang bahwa ini jadi salah satu momentum spesial saat Natal sehingga narapidana bisa berkumpul dengan keluarganya dan membuka lembaran hidup yang baru.
"Kami ucapkan selamat kepada para warga binaan yang bebas bersyarat hari ini. Kami juga mengingatkan agar setiap warga binaan bisa bertanggung jawab, mengingat ini bebas bersyarat, jadi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan," kata Dadi kepada IDN Times, Senin (23/12).
Baca Juga: Jelang Bebas, Puluhan Napi di Semarang Dihypnotherapy, Ini Alasannya