TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

417 Napi Jateng Dapat Remisi Natal, Negara Ngirit Rp260 Miliar

Puluhan napi anak dapat remisi 15 hari

13 napi Lapas Kedungpane dibebaskan lebih awal. (Dok Humas Lapas Kedungpane)

Semarang, IDN Times - Tak kurang 417 narapidana yang mendekam di lapas dan rutan seluruh Jawa Tengah dipastikan memperoleh potongan masa hukuman (remisi) tepat saat perayaan Natal yang jatuh pada hari ini, Sabtu (25/12/2021). Kemenkumham Jawa Tengah menyatakan dari jumlah penerima remisi sebanyak itu, ada lima orang langsung menghirup udara bebas.

Baca Juga: Sel Napi Lapas Kedungpane Digeledah, Sipir Temukan Pisau Lipat dan Charger

1. Kemenkumham Jateng ngaku bisa ngirit uang makan napi Rp260 M

Kepala Kemenkumham Jateng Yuspahruddin saat memberikan keterangan terkait penularan Virus Corona di Nusakambangan. Dok Humas Pemprov Jateng

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin mengungkapkan pemberian remisi bagi 417 narapidana diperkirakan bisa menghemat biaya makan narapidana di semua lapas dan rutan.

"Anggaran uang makan yang bisa dihemat atas pemberian remisi ini kurang lebih Rp260 miliar," ujar Yuspahruddin.

2. Pemberian remisi diklaim jadi reward bagi napi yang berkelakuan baik

Gambar narapidana. Dok. IDN Times

Pemberian remisi, katanya juga dimanfaatkan sebagai upaya apresiasi kepada setiap narapidana yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik. 

Yuspahruddin juga mengatakan remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di lapas dan rutan.

"Remisi merupakan reward buat narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," bebernya.

Baca Juga: Overload! 18 Gembong Narkoba di Lapas Kedungpane Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terkini Lainnya