TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Kepsek SD di Purbalingga Bikin Video Yel-yel Dukungan Calon Bupati

Yah, mereka cuma dapat sanksi moral. Harusnya apa?

Ilustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Semarang, IDN Times - Lantaran terlibat dalam aksi kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Purbalingga, Jawa Tengah, lima kepala sekolah dasar di wilayah itu dijerat sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka kedapatan membuat video ye-yel dukungan salah satu calon bupati yang maju dalam Pilkada serentak 2020.

Baca Juga: Pilkada Purbalingga, Gerindra Masuk Barisan Penantang Bacabup Petahana

1. Kelima kepsek di Purbalingga tepergok bikin video yel-yel dukungan paslon

Ilustrasi yel-yel. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Ia menjelaskan kelima kepala sekolah tersebut dikenai sanksi karena kedapatan tidak netral dalam proses pelaksanaan Pilkada 2020 di Purbalingga.

Sikap ketidaknetralan mereka tunjukan dengan membuat video yel-yel yang mengarah kepada dukungan salah satu bakal calon bupati.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiudin, saat berkoordinasi dengan KASN, meminta kepada Bupati Purbalingga untuk menjatuhkan sanksi moral kepada mereka.

"Sanksi berupa peryataan secara terbuka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan Kode Etik PNS terhadap ASN," ujar Rofiudin dalam keterangan yang didapat IDN Times, Selasa (1/9/2020).

2. Bawaslu tegaskan kelima kepsek di Purbalingga melanggar netralitas ASN

Suasana pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 seleksi kompetensi dasar (SKD) di Kampus Institut Teknologi Sumatera 2 Februari 2020 lalu. Dok. IDN Times/bt

Kelima kepsek yang dimaksud antara lain, Kepsek SD Negeri 3 Kembangan, Abdul Malik, Kepsek SD Negeri 1 Kutaisi Teguh Santoso, Lini Pratiwi selaku kepsek SD Negeri 2 Kembangan, Pariyem selaku Kepsek SD Negeri 5 Bukateja dan Mursidah selaku kepsek SDN 2 Karanggedang.

"Mereka sudah melanggar netralitas sebagai ASN," jelas Rofiudin.

Baca Juga: Sah! ASN dan Mahasiswa Resmi Dapat Kuota Internet dari Sri Mulyani

Berita Terkini Lainnya