5 Kepsek SD di Purbalingga Bikin Video Yel-yel Dukungan Calon Bupati
Yah, mereka cuma dapat sanksi moral. Harusnya apa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Lantaran terlibat dalam aksi kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Purbalingga, Jawa Tengah, lima kepala sekolah dasar di wilayah itu dijerat sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka kedapatan membuat video ye-yel dukungan salah satu calon bupati yang maju dalam Pilkada serentak 2020.
Baca Juga: Pilkada Purbalingga, Gerindra Masuk Barisan Penantang Bacabup Petahana
1. Kelima kepsek di Purbalingga tepergok bikin video yel-yel dukungan paslon
Ia menjelaskan kelima kepala sekolah tersebut dikenai sanksi karena kedapatan tidak netral dalam proses pelaksanaan Pilkada 2020 di Purbalingga.
Sikap ketidaknetralan mereka tunjukan dengan membuat video yel-yel yang mengarah kepada dukungan salah satu bakal calon bupati.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiudin, saat berkoordinasi dengan KASN, meminta kepada Bupati Purbalingga untuk menjatuhkan sanksi moral kepada mereka.
"Sanksi berupa peryataan secara terbuka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan Kode Etik PNS terhadap ASN," ujar Rofiudin dalam keterangan yang didapat IDN Times, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Sah! ASN dan Mahasiswa Resmi Dapat Kuota Internet dari Sri Mulyani