Anak Dibawah Umur di Tegal Kerja Karaoke, Ada Nota BO Rp1,5 Juta
Polisi tangkap 3 pelaku yang mempekerjakannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Tiga orang yang terindikasi mempekerjakan anak di bawah umur di Karaoke Pink yang ada di Kota Tegal, berhasil ditangkap polisi.
Ketiga orang tersebut antara lain inisial ES (32) warga Kemandungan Kota Tegal, ST (23) warga Blok Kliwon Ds. Asem kecamatan Lemah Abang Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kopo kota Bandung.
Aparat gabungan Ditreskirimum Polda Jateng menggerebek tempat tersebut lantaran sejumlah ruangan yang diduga menjadi tempat berhubungan seksual.
"Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun 2 orang. Mereka dari Cianjur dan Bandung," ujar Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro ketika gelar perkara, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Polda Jateng Bertindak Lebih Halus Hadapi Seniman Mural
1. Tiga pelaku dijerat pasal berlapis terkait kejahatan human trafficking
Para pelaku sudah ditahan di Mapolda Jateng.
Mereka, katanya, terendus melakukan perdagangan manusia sehingga dijerat dengan pasal berlapis yakni 76I jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 200 juta, dan atau pasal 2 jo pasal 17 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Selipkan Sabu di Baju Bekas, Petani dan Istri Ditangkap Polda Jateng