Aturan Larangan Mudik Direvisi, Polda Jateng: Patokan Kita 6 Mei 2021
Saat ini Polda Jateng cuma edukasi dan sosialisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pascakeputusan Satgas Penanganan COVID-19 merevisi aturan larangan mudik mulai H-24 atau mulai Kamis, 22 April 2021, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah mulai menggiatkan razia yustisi guna menekan arus kendaraan yang masuk melalui jalur-jalur perbatasan.
Baca Juga: Latihan Gabungan Brimob Polda Jateng, Siap Lawan Kelompok Bersenjata
1. Polda Jateng tetap lakukan penyekatan pada 6--17 Mei 2021
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafiruddin menyatakan pihaknya tetap berpedoman pada aturan larangan mudik pada 6 Mei--17 Mei 2021 dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik.
"Patokan kita tetap melaksanakan larangan mudik tanggal 6 Mei. Kalau sekarang kita baru lakukan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat," kata Rudy saat dihubungi IDN Times, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Kapolda Jateng: Kalau Swab Negatif Boleh Masuk