Bagikan Remisi Untuk 5.991 Napi, Kemenkumham Jateng Hemat Rp9,6 Miliar
Termasuk 23 napi terorisme juga dapat remisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Peringatan HUT RI Ke-75 dirayakan dengan suka cita oleh segenap rakyat Indonesia. Tak cuma warga umum saja, para narapidana yang mendekam di lapas dan rutan juga turut mendapat berkah atas perayaan hari kemerdekaan Indonesia.
Hal itu tampak saat sejumlah narapidana di Jawa Tengah mendapat potongan masa tahanan (remisi) dari Kantor Wilayah Kemenkumham.
Baca Juga: Giat Mengaji, Seorang Napi Anak Lapas Bulu Dapat Remisi di Hari Anak
1. Kemenkumham Jateng bagikan remisi untuk 5.991 napi
Priyadi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng menyatakan dalam perayaan HUT RI Ke-75, pihaknya memberikan remisi bagi 5.991 narapidana yang menghuni 46 lapas dan rutan di wilayahnya.
"Pemberian remisi berkaitan dengan penghematan anggaran. Karena dengan diberikannya remisi, tentunya berkurang pula jumlah biaya makan bagi para narapidana. Di peringatan HUT RI Ke-75, kita bisa hemat Rp9,6 miliar," kata Priyadi dalam keterangan yang didapat IDN Times, Senin (17/8/2020).
Baca Juga: Napi Dibebaskan, Para Kades di Jateng Keluhkan Kejahatan Kian Marak