Buntut OTT Jaksa, Ombudsman Minta Kewenangan TP4D Dipangkas
Tupoksinya harus dievaluasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pasca penangkapan terhadap sejumlah jaksa oleh KPK, Ombudsman Jawa Tengah meminta kepada pemerintah untuk memangkas kewenangan pada Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang ada di Jawa Tengah maupun Yogyakarta. Pasalnya, banyaknya kewenangan yang dijalankan oleh TP4D justru membuka celah baru untuk melakukan korupsi.
"Karena secara sederhana teorinya ketika semakin banyak kewenangan yang didapatkan, maka semakin terbuka pula untuk disalahgunakan," kata Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida ketika berbincang dengan IDN Times, Jumat (23/8).
Baca Juga: TP4D, Tim Bentukan Kejaksaan yang Mengawasi Anggaran dan Proyek
1. Kewenangan TP4D sebaiknya dikembalikan seperti semula
Ia menyatakan, kewenangan yang ada di TP4D sebaiknya dikembalikan saja pada tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi saja.
Ia menyoroti tindakan yang dilakukan TP4D selama ini malah terkesan reaktif tanpa ada arahan yang jelas. Ia bilang, kewenangan TP4D berpotensi membuka maladministrasi.
"Makanya, fungsi kewenangan yang terkesan hanya reaktif ini harus dievaluasi. Karena yang paling utama kualitas pelayanan publik ditentukan oleh integritas masing-masing penyelenggaranya," terangnya.
Baca Juga: Bibit Samad Sarankan Hukuman bagi Jaksa yang Kena OTT Diperberat