TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cek Syarat Penumpang KA Terbaru di Jateng: Gak Perlu Bawa Kartu Vaksin

PT KAI ubah aturan untuk memudahkan penumpang 

ilustrasi suasana penumpang menunggu di stasiun kereta (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Semarang, IDN Times - Perubahan aturan penumpang kereta api kembali diberlakukan pada Senin (26/7/2021). PT KAI Daop 4 Semarang memastikan aturan teknis bagi penumpang yang naik kereta api sudah diubah sehingga tidak lagi ketat seperti dulu.

Baca Juga: Ini Daftar Obat dan Suplemen Penangkal COVID-19 yang Langka di Jateng

1. Para millennial gak perlu bawa surat vaksin kalau mau naik kereta api

Warga Ciputat, Tangsel, penerima bantuan sembako (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengaku bagi masyarakat yang pengin menikmati perjalanan kereta relasi jarak jauh, saat ini aturanya dipermudah. Yakni, bagi yang belum divaksinasi dengan alasan medis, pihaknya tetap mengakomodir dan penumpang tetap bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis ditambah surat negatif RT-PCR atau rapid antigen.

"Untuk penumpang kereta berusia dibawah 18 tahun juga tidak perlu menunjukkan kartu vaksin. Penumpang anak kecil berusia dibawah 5 tahun pun juga tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR dan antigen," kata Kris saat dikonfirmasi IDN Times.

2. Penumpang kereta jarak pendek tidak perlu bawa kartu vaksin lagi

Seorang ibu saat menggendong anaknya masuk ke gerbong KA Kedungsepur. IDN Times/Fariz Fardianto

Selain itu, penumpang kereta jurusan jarak dekat alias KA lokal juga tidak diwajibkan lagi menunjukan kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR maupun antigen.

Tapi sebagai gantinya, penumpang kereta jarak dekat setibanya di stasiun akan dilakukan tes acak rapid antigen. Meski demikian, hingga Senin (26/7/2021) belum ada kereta jarak dekat yang beroperasi di wilayah Daop 4 Semarang.

"Di wilayah Daop 4 saat ini belum ada KA lokal yang jalan. Yang sudah beroperasi yaitu lima kereta perjalanan jarak jauh. Jadwal perjalanannya sudah ada 10 kali pulang pergi," kata Kris.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Mulai 26 Juli 2021, Siapkan Dokumen

Berita Terkini Lainnya