Cek Syarat Penumpang KA Terbaru di Jateng: Gak Perlu Bawa Kartu Vaksin
PT KAI ubah aturan untuk memudahkan penumpang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Perubahan aturan penumpang kereta api kembali diberlakukan pada Senin (26/7/2021). PT KAI Daop 4 Semarang memastikan aturan teknis bagi penumpang yang naik kereta api sudah diubah sehingga tidak lagi ketat seperti dulu.
Baca Juga: Ini Daftar Obat dan Suplemen Penangkal COVID-19 yang Langka di Jateng
1. Para millennial gak perlu bawa surat vaksin kalau mau naik kereta api
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengaku bagi masyarakat yang pengin menikmati perjalanan kereta relasi jarak jauh, saat ini aturanya dipermudah. Yakni, bagi yang belum divaksinasi dengan alasan medis, pihaknya tetap mengakomodir dan penumpang tetap bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis ditambah surat negatif RT-PCR atau rapid antigen.
"Untuk penumpang kereta berusia dibawah 18 tahun juga tidak perlu menunjukkan kartu vaksin. Penumpang anak kecil berusia dibawah 5 tahun pun juga tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR dan antigen," kata Kris saat dikonfirmasi IDN Times.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Mulai 26 Juli 2021, Siapkan Dokumen