Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Mulai 26 Juli 2021, Siapkan Dokumen

Daftar enam KA yang melewati DAOP 6 Yogyakarta 

Surakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat perjalanan kereta api bagi penumpang yang hendak menggunakan moda transportasi ini mulai 26 Juli 2021.

Baca Juga: Daftar Dokumen ini Wajib Dibawa Penumpang KRL Solo-Yogya PPKM Darurat

1. Wajib test PCR/Rapid Test Antigen

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Mulai 26 Juli 2021, Siapkan DokumenIlustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun

Sedangkan untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

2. Wajib tunjukan STRP

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Mulai 26 Juli 2021, Siapkan DokumenPelayanan di loket Stasiun Madiun. Dok.IDN Times/Humas PT KAI Daop 7 Madiun.

Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini PT KAI tetap memberlakukan syarat bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

3. Wajib tunjukan kartu vaksin

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Mulai 26 Juli 2021, Siapkan Dokumen

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

4. Enam KA mulai beroperasi

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Mulai 26 Juli 2021, Siapkan DokumenPenumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield)�di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember saat transit di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (14/6).(ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Saat perjalanan KA yang melayani pelanggan pada masa PPKM, yang berangkat ataupun melewati wilayah Daop 6 Yogyakarta, yaitu :
- KA Argo Wilis, Surabaya Gubeng - Bandung pp
- KA Gajayana, Malang - Gambir PP
- KA Dwipangga, Solo - Gambir PP
- KA Jayakarta, Surabaya - Pasar Senen PP
- KA Kahuripan, Blitar - Kiaracondong Bandung PP
- KA Bengawan, Purwosari - Pasar Senen PP

5. PT KAI berlakukan refund

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Mulai 26 Juli 2021, Siapkan DokumenIlustrasi pengembalian tiket di loket tiket stasiun. (Istimewa)

Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto memgatakan bagi 
penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemik untuk menekan penyebaran COVID-19,” ujar Supriyanto.

Baca Juga: PPKM Darurat, 12 Kereta Api ini Setop Operasi, Uang Balik 100 Persen

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya