Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Mulai 26 Juli 2021, Siapkan Dokumen

Surakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat perjalanan kereta api bagi penumpang yang hendak menggunakan moda transportasi ini mulai 26 Juli 2021.
Baca Juga: Daftar Dokumen ini Wajib Dibawa Penumpang KRL Solo-Yogya PPKM Darurat
1. Wajib test PCR/Rapid Test Antigen
Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun
Sedangkan untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
2. Wajib tunjukan STRP
Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini PT KAI tetap memberlakukan syarat bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
3. Wajib tunjukan kartu vaksin
Editor’s picks
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
4. Enam KA mulai beroperasi
Saat perjalanan KA yang melayani pelanggan pada masa PPKM, yang berangkat ataupun melewati wilayah Daop 6 Yogyakarta, yaitu :
- KA Argo Wilis, Surabaya Gubeng - Bandung pp
- KA Gajayana, Malang - Gambir PP
- KA Dwipangga, Solo - Gambir PP
- KA Jayakarta, Surabaya - Pasar Senen PP
- KA Kahuripan, Blitar - Kiaracondong Bandung PP
- KA Bengawan, Purwosari - Pasar Senen PP
5. PT KAI berlakukan refund
Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto memgatakan bagi
penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemik untuk menekan penyebaran COVID-19,” ujar Supriyanto.
Baca Juga: PPKM Darurat, 12 Kereta Api ini Setop Operasi, Uang Balik 100 Persen