TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demo Omnibus Law Semarang, Revisi 4 Pasal ini Paling Memberatkan Buruh

Termasuk penghapusan inflasi

Demo buruh di Semarang menolak RUU Cipta Kerja. IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang akan menghapus angka inflasi dalam perhitungan UMK. 

Baca Juga: Pasal-pasalnya Mengebiri, 500 Buruh Jateng Aksi Tolak RUU Omnibus Law

1. Ada empat pasal yang memberatkan buruh Semarang

Para buruh saat melobi DPRD Jateng terkait RUU Cipta Kerja. IDN Times/Fariz Fardianto

Mereka khawatir dengan adanya RUU Cipta Kerja justru memperburuk nasib para buruh yang banyak bekerja dengan sistem paruh waktu.

"Ada 19 pasal yang direvisi. Terutama yang paling parah itu ya empat pasal. Makanya kita tolak adanya pembahasan Omnibus Law ini," kata Muhron, Ketua KSBSI Kota Semarang saat audiensi di DPRD Jateng, Rabu (11/3).

2. Para buruh kecam tidakan pemerintah yang akan hapus PKWT

Ribuan buruh di Makassar berunjukrasa menolak Omnibus Law Cilaka di depan Kantor Gubernur Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ia menjelaskan ada empat pasal yang memberatkan para buruh. Mulai Pasal 59, Pasal 65, Pasal 89 dan Pasal 90. Dalam Pasal 59 yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) misalnya, Ia mengecam kebijakan pemerintah yang berusaha menghapus aturan tersebut. 

Tak cuma itu saja, katanya. Nasib para buruh juga semakin suram karena pemerintah melalui RUU Cipta Kerja berusaha mengatur ulang masalah kenaikan upah. 

Baca Juga: Buruh dan Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Bundaran Waru Lumpuh Total

Berita Terkini Lainnya