Demo Omnibus Law Semarang, Revisi 4 Pasal ini Paling Memberatkan Buruh
Termasuk penghapusan inflasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang akan menghapus angka inflasi dalam perhitungan UMK.
Baca Juga: Pasal-pasalnya Mengebiri, 500 Buruh Jateng Aksi Tolak RUU Omnibus Law
1. Ada empat pasal yang memberatkan buruh Semarang
Mereka khawatir dengan adanya RUU Cipta Kerja justru memperburuk nasib para buruh yang banyak bekerja dengan sistem paruh waktu.
"Ada 19 pasal yang direvisi. Terutama yang paling parah itu ya empat pasal. Makanya kita tolak adanya pembahasan Omnibus Law ini," kata Muhron, Ketua KSBSI Kota Semarang saat audiensi di DPRD Jateng, Rabu (11/3).
Baca Juga: Buruh dan Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Bundaran Waru Lumpuh Total