Pasal-pasalnya Mengebiri, 500 Buruh Jateng Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Mereka mengaku bisa terancam jadi outsourcing seumur hidup

Semarang, IDN Times - Sebanyak 500 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Wilayah Jawa Tengah menggelar aksi damai menolak RUU Omnibus Law di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (11/3). Mereka sepakat dengan tegas mendesak kepada wakil rakyat DPR RI, untuk tidak mengesahkan draf RUU tersebut.

1. Para buruh melakukan longmars ke kantor Gubernur Jawa Tengah

Pasal-pasalnya Mengebiri, 500 Buruh Jateng Aksi Tolak RUU Omnibus LawIDN Times/Anggun Puspitoningrum

Para buruh yang hadir diantaranya berasal dari Jepara, Ungaran, Brebes, Temanggung, Wonogiri, Tegal, dan Kebumen. Dengan menumpang bus, mereka sebelumnya berkumpul di depan kawasan air mancur Jalan Pahlawan Semarang.

Para buruh berjalan longmars dengan membawa bendera serikat pekerja masing-masing dan spanduk serta poster penolakan terhadap RUU Omnibus Law.

Salah satu buruh dari Jepara, Pujiastuti menyatakan telah membaca draf RUU Cipta Kerja. Ia menyoroti salah satu pasal, yang dinilai bakal merugikan bagi dirinya serta beberapa buruh lainnya, sebagai pekerja outsourcing.

"Kalau RUU ini sampai disahkan saya bakal jadi pekerja outsourcing (alih daya) seumur hidup," ungkapnya.

Baca Juga: Buruh DIY-Jateng: Omnibuslaw Sangat Merugikan Pekerja

2. Buruh sepakat tolak sejumlah pasal dari RUU Cipta Kerja

Pasal-pasalnya Mengebiri, 500 Buruh Jateng Aksi Tolak RUU Omnibus LawIDN Times/Anggun Puspitoningrum

Ada sejumlah pasal yang ditolak buruh dalam RUU Cipta Kerja. Sebab isi dari RUU tersebut dianggap merampas hak-hak buruh. Seperti hilangnya pesangon, jam kerja yang berlebih, serta kontrak kerja seumur hidup.

"Selama ini saja kita belum merasakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana di dalamnya membahas soal kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi. Lha ini kok malah mau muncul undang-undang baru lagi yang justru merugikan bagi pekerja," kata Ketua Korwil KSBI Jawa Tengah, Wahyudi saat ditemui IDN Times di sela aksi damai.

3. Buruh meminta DPR tak sahkan RUU Omnibus Law

Pasal-pasalnya Mengebiri, 500 Buruh Jateng Aksi Tolak RUU Omnibus LawIDN Times/Anggun Puspitoningrum

Mewakili para buruh di Jawa Tengah, Wahyudi meminta agar DPR menolak dengan tegas RUU Omnibus Law yang dibuat Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Lebih baik draft RUU ini buang saja di tong sampah daripada menghilangkan hak-hak kami dan menyakiti hati rakyat. Tidak hanya kami, buruh yang terlibat langsung, tapi juga kalangan lain seperti pekerja kreatif, media, sampai bisnis startup. Kami tidak mau Omnibus Law jadi karpet merah bagi tenaga kerja asing," serunya.

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya