Demo Omnibus Law Semarang, Revisi 4 Pasal ini Paling Memberatkan Buruh

Semarang, IDN Times - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang akan menghapus angka inflasi dalam perhitungan UMK.
1. Ada empat pasal yang memberatkan buruh Semarang

Mereka khawatir dengan adanya RUU Cipta Kerja justru memperburuk nasib para buruh yang banyak bekerja dengan sistem paruh waktu.
"Ada 19 pasal yang direvisi. Terutama yang paling parah itu ya empat pasal. Makanya kita tolak adanya pembahasan Omnibus Law ini," kata Muhron, Ketua KSBSI Kota Semarang saat audiensi di DPRD Jateng, Rabu (11/3).
2. Para buruh kecam tidakan pemerintah yang akan hapus PKWT

Ia menjelaskan ada empat pasal yang memberatkan para buruh. Mulai Pasal 59, Pasal 65, Pasal 89 dan Pasal 90. Dalam Pasal 59 yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) misalnya, Ia mengecam kebijakan pemerintah yang berusaha menghapus aturan tersebut.
Tak cuma itu saja, katanya. Nasib para buruh juga semakin suram karena pemerintah melalui RUU Cipta Kerja berusaha mengatur ulang masalah kenaikan upah.
3. Rencana penghapusan inflasi ditolak buruh

Ia mendesak pemerintah untuk tidak menghapus angka inflasi dalam hitungan UMK.
"Kan UMK hitungannya berdasarkan inflasi ekonomi. Nah di RUU Omnibus Law nanti inflasinya akan dihapus. Jelas ini merugikan kalangan buruh dong. Gak bisa seenaknya begitu," akunya.
Ia juga menyatakan RUU Cipta Kerja juga berupaya menghapus aturan jaminan sosial. Termasuk melakukan PHK para buruh dalam jumlah yang sangat banyak. "Kita mendorong DPRD untuk mengirim rekomendasi penolakan Omnibus Law ke pusat," terangnya.
Sedangkan Yudhi Indras Indrianto, Anggota Komisi E DPRD Jateng berjanji akan meneruskan aspirasi buruh ke DPR RI. "Kita akan rekomendasikan suara penolakan di Jateng kepada pemerintah pusat. Biar kebijakan yang diambil tidak keliru," akunya.