TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dianggap Siksa Hewan, Topeng Monyet Dilarang di Jateng

Monyet ekor panjang ternyata bisa mengendus makanan beracun

franceculture.fr

Semarang, IDN Times - Atraksi topeng monyet yang kerap diadakan di jalan-jalan kampung maupun pedesaan secara resmi dilarang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah menyatakan atraksi topeng monyet merupakan bentuk ulah manusia yang menyiksa kera ekor panjang.

"Kita sudah mengatur berkaitan larangan atraksi topeng monyet. Pada tahun 2018 Jawa Tengah sebenarnya sudah mengeluarkan aturan dalam SE Gubernur tahun 2018. Hanya saja ketika faktanya di jalanan memang atraksi topeng monyet tidak bisa dibendung lagi. Masyarakat justu masih senang nonton atraksi tersebut," kata Widi Hartanto, Pelaksana Tugas Kepala DLHK Jateng kepada IDN Times, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Pandemik COVID-19, Kera Ekor Panjang Satroni Rumah Warga di Semarang

1. Monyet ekor panjang berhak hidup sehat dan layak seperti manusia

Monyet ekor panjang di hutan lindung kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Widi menjelaskan larangan atraksi topeng monyet terkadang menjadi sebuah hal yang dilematis. Sebab, di satu sisi masyarakat sering menanti atraksi topeng monyet sebagai hiburan bagi anak-anak. Namun di sisi lain topeng monyet termasuk dalam unsur penyiksaan terhadap binatang.

Menurutnya dengan melarang atraksi topeng monyet setidaknya pihaknya bisa mengedukasi masyarakat terutama para orang tua supaya ikut berpartisipasi melindungi dan melestarikan monyet ekor panjang.

"Kita sudah pasang papan informasi di jalan-jalan seperti di dekat Swalayan ADA Banyumanik untuk menyosialisasikan larangan topeng monyet. Kita minta kepada masyarakat hentikan eksploitasi terhadap hewan. Karena hewan juga berhak hidup layak dan sehat layaknya manusia," bebernya.

2. DLHK minta bantuan polisi untuk beri hukuman bagi tukang topeng monyet

Seekor kera ekor panjang yang menghuni Goa Kreo Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Widi berkata bagi komunitas topeng monyet maupun lembaga yang masih menggelar atraksi topeng monyet akan dikenai sanksi. "Sanksinya sejauh ini masih sebatas pembinaan dan teguran. Untuk sanksi pidana hukumannya, kita akan bekerjasama dengan pihak kepolisian," bebernya.

3. Monyet ekor panjang termasuk hewan tidak dilindungi

Penampakan kera ekor panjang Goa Kreo Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Sedangkan berdasarkan penuturan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, keberadaan monyet ekor panjang termasuk kategori hewan tidak dilindungi. Meski begitu, melakukan eksploitasi hewan untuk kepentingan atraksi adalah sesuatu tindakan yang salah kaprah.

"Monyet ekor panjang tidak dilindungi, mas. Tapi kita musti ingat prinsip animal walfare. Dimana setiap hewan perlu diperlakukan dengan baik kesejahteraannya. Ini termasuk keadaan fisik maupun mental hewannya," kata Budi Ambong, Kepala KPHK Pati Barat wilayah BKSDA Jateng kepada IDN Times melalui WhatsApp.

Baca Juga: Magis! Kera Ekor Panjang Jadi Hewan Kesayangan Warga Goa Kreo Semarang

Berita Terkini Lainnya