Dianggap Siksa Hewan, Topeng Monyet Dilarang di Jateng
Monyet ekor panjang ternyata bisa mengendus makanan beracun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Atraksi topeng monyet yang kerap diadakan di jalan-jalan kampung maupun pedesaan secara resmi dilarang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah menyatakan atraksi topeng monyet merupakan bentuk ulah manusia yang menyiksa kera ekor panjang.
"Kita sudah mengatur berkaitan larangan atraksi topeng monyet. Pada tahun 2018 Jawa Tengah sebenarnya sudah mengeluarkan aturan dalam SE Gubernur tahun 2018. Hanya saja ketika faktanya di jalanan memang atraksi topeng monyet tidak bisa dibendung lagi. Masyarakat justu masih senang nonton atraksi tersebut," kata Widi Hartanto, Pelaksana Tugas Kepala DLHK Jateng kepada IDN Times, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Pandemik COVID-19, Kera Ekor Panjang Satroni Rumah Warga di Semarang
1. Monyet ekor panjang berhak hidup sehat dan layak seperti manusia
Widi menjelaskan larangan atraksi topeng monyet terkadang menjadi sebuah hal yang dilematis. Sebab, di satu sisi masyarakat sering menanti atraksi topeng monyet sebagai hiburan bagi anak-anak. Namun di sisi lain topeng monyet termasuk dalam unsur penyiksaan terhadap binatang.
Menurutnya dengan melarang atraksi topeng monyet setidaknya pihaknya bisa mengedukasi masyarakat terutama para orang tua supaya ikut berpartisipasi melindungi dan melestarikan monyet ekor panjang.
"Kita sudah pasang papan informasi di jalan-jalan seperti di dekat Swalayan ADA Banyumanik untuk menyosialisasikan larangan topeng monyet. Kita minta kepada masyarakat hentikan eksploitasi terhadap hewan. Karena hewan juga berhak hidup layak dan sehat layaknya manusia," bebernya.
Baca Juga: Magis! Kera Ekor Panjang Jadi Hewan Kesayangan Warga Goa Kreo Semarang