TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugatan Polisi Gay Ditolak Pengadilan, Ini Alasannya

Kuasa hukum mengajukan banding atas putusan itu

IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan yang diajukan oleh TT, seorang anggota polisi yang memiliki orientasi seksual sesama jenis. Polisi berpangkat Brigadir itu menggugat Kapolda Jateng karena dipecat dengan alasan melakukan perbuatan tercela. 

Keputusan menolak gugatan TT dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Semarang, Panca Yunior Utomo, saat menggelar sidang dengan agenda putusan sela, Kamis (23/5).

Baca Juga: Polisi Gay Dipecat, Ini 5 Gugatan Pengacara yang Diajukan ke PTUN

1. Gugatan TT ditolak karena dianggap prematur

IDN Times/Fariz Fardianto

Majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan TT dinilai masih prematur. Gugatan diajukan TT terhadap Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/2032/XII/2018, tertanggal 27 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Tri Teguh Pujianto.

Menurut majelis, pihak pengadilan tidak mempunyai kewenangan absolut untuk memeriksa perkara gugatan tersebut. Sebab, TT yang diwakili LBH Masyarakat selaku kuasa hukumnya, belum menyelesaikan berkas-berkas administrasi seusai mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Ditpromavit Polda Jateng.

Pengadilan, menurut majelis, berwenang memeriksa dan memutus perkara gugatan jika dalam pengajuan gugatan telah melakukan upaya administratif sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

"Harus ada upaya administratif terlebih dahulu. Jika masih tidak merasa puas maka yang bersangkutan bisa ajukan gugatan," jelas Ponco.

Atas putusan ini, majelis hakim memberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas kasus tersebut.

 

Baca Juga: Inilah Negara di Asean yang Tidak Ramah Terhadap LGBT

Sementara itu, kuasa hukum TT dari LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, memilih mengajukan banding atas putusan sela tersebut. Dia menganggap hakim tidak paham atas permasalahan hukum yang menjerat kliennya selama ini. TT dijatuhi sanksi pemecatan karena dianggap memiliki orientasi seksual yang menyimpang.

"Sudah ajukan banding sebelum obyek sengketa ini terbit. Sekarang tidak bisa mengajukan gugatan," ujarnya.

2. Kuasa hukum menilai majelis hakim tidak paham masalah hukum

IDN Times/Fariz Fardianto

Baca Juga: Masih Marak Diskriminasi, Prabowo: Tugas Pemimpin adalah Membelanya

Berita Terkini Lainnya