Kampanye Saat Corona, 2 Calon Pilkada 2020 di Jateng Ditegur Bawaslu
Mereka adalah Wali Kota Semarang dan Bupati Klaten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dua calon petahana atau incumbent Pikada serentak 2020 di Jawa Tengah tepergok melakukan kampanye terselubung selama pandemik virus corona. Mereka terindikasi memanfaatkan bantuan sembako dan bantuan sosial untuk warga yang terdampak COVID-19 sebagai ajang kampanye.
Baca Juga: Bantuan COVID-19 Berbau Kampanye, Sri Mulyani: Ada Kesalahan Teknis
1. Calon petahana di Semarang dan Klaten bagikan bantuan untuk ajang kampanye
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Annaningsih mengungkapkan 2 calon petahana tersebut adalah Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dan Bupati Klaten, Sri Mulyani. Keduanya merupakan calon yang direkomendasikan PDI Perjuangan untuk suksesi lima tahunan, Pilkada 2020 mendatang.
Hendi, sapaan Hendar Prihadi, dan Sri Mulyani diduga melanggar aturan berkampanye. Petugas Bawaslu menemukan adanya bantuan sembako yang sudah ditempeli stiker bergambar masing-masing pasangan petahana tersebut.
"Kalau dalam kondisi normal tidak ada pandemik virus (corona), tindakan yang mereka lakukan sudah masuk pelanggaran pidana pemilu. Tapi dengan kondisi saat ini, kita sedang bahas seberapa besar tindak pelanggarannya. Soalnya pemilu kan diundur Desember 2020," kata Anna saat dikontak IDN Times, Selasa (28/4).
Baca Juga: 10 Bantuan Virus Corona Berbau Kampanye Bupati Klaten Sri Mulyani