TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus COVID-19 di Jateng Melonjak, 6 Gereja Terapkan Sistem Buka Tutup

Jemaat gereja diminta lebih disiplin patuhi aturan 3M

Petugas menyemprot disinfektan di dalam Gereja Bongsari Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Sejumlah gereja Katolik di Jawa Tengah meningkatkan kewaspadaan menyusul adanya lonjakan kasus penularan COVID-19 yang terjadi saat ini. Terdapat 6 gereja di Kabupaten Kendal yang memilih menerapkan sistem buka tutup guna mengantisipasi resiko penularan virus corona di lingkungan masyarakat setempat.

Baca Juga: Pastor Gereja Gedangan Semarang Meninggal, Sempat Dirawat di Ruang COVID-19

1. Ada 6 gereja memilih menyesuaikan arahan dari Gugus Tugas COVID-19 setempat

Ilustrasi Misa Online (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Koordinator Satgas Penanganan COVID-19 Keuskupan Agung Semarang (KAS), YR Edy Purwanto Pr, mengatakan keenam gereja yang dimaksud berada di Kecamatan Weleri, Kaliwungu, Boja dan Sukorejo.

"Dari wilayah keparokian Keuskupan Agung Semarang, ada enam gereja Katolik yang diberlakukan sistem buka tutup. Lokasinya ada dua gereja di Weleri, Kaliwungu, Kendal Kota dan sisanya di Sukorejo dan Boja. Polanya mengacu pada situasi di tengah masyarakat. Jika ditemukan virus corona, gereja di Kendal mengikuti arahan gugus tugas setempat dengan membuka dan menutup gereja untuk melakukan sterilisasi," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (18/11/2020).

2. Sejumlah gereja Katolik tetap dibuka untuk ibadah misa

Ilustrasi Misa Online. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Pihaknya menyatakan seluruh gereja Katolik saat ini tengah memperketat pengawasan protokol kesehatan bagi semua jemaatnya.

Ia menyatakan terdapat puluhan gereja Katolik yang sudah menggelar ibadah misa, dan tidak ada yang ditutup. 

"Hanya Gereja Santo Yusuf Gedangan di Semarang yang sekarang lagi ditutup. Karena setelah Romo Maryono meninggal, kita lakukan tracing pada jemaat dan dilakukan rapid serta swab PCR. Yang gereja lainnya masih tetap dipakai untuk ibadah misa dengan kondisi sangat terbatas," ungkapnya.

3. Keuskupan Agung Semarang masih membatasi jumlah jemaat di masing-masing gereja

Ilustrasi kebaktian di gereja. IDN Times/Fariz Fardianto

Meski begitu, setiap gereja yang bersentuhan dengan kasus COVID-19, katanya, masing-masing dewan paroki wajib melakukan penyemprotan disinfektan serta membatasi jumlah jemaat yang beribadah misa.

"Secara prinsip, kita berupaya menanggulangi penularan COVID-19 dengan melihat kasus-kasus yang muncul di lingkungan dekat gereja. Gereja tidak perlu ditutup. Hanya saja harus membatasi jumlah jemaat dan melakukan penyemprotan disinfektan agar penularannya dapat dicegah," beber Edy.

Baca Juga: 82 Gereja di Jateng Sudah Gelar Misa, Para Jemaat Diimbau Rutin Patuhi 3M

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Berita Terkini Lainnya